ENEWS MAKASSAR •• Empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dibekuk kepolisian dari Polres Pelabuhan Makassar.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto mengungkapkan, penangkapan pertama terjadi pada Jumat (12/7) di Jl. Tidung 7 STP 5 No. 205, Makassar dengan pria berinisial MRC (22).
“MRC diamankan dengan barang bukti 2.36 gram sabu. Dari keterangan MRC, sabu diperoleh dari IN (27),” papar Restu saat gelaran konferensi pers di Mapolres Pelabuhan, Sabtu 20 Juli 2024.
Dari hasil pengembangan MRC kata Restu, IN kemudian ditangkap pada Sabtu (13/7) di Jl. Tidung 7 STP 8 No. 171, Makassar dengan barang bukti 24.59 gram sabu dan timbangan digital.
“IN mengaku mendapatkan barang dari PN (55) yang kami amankan pada Selasa (16/7) di Jl. Kemiri, Kabupaten Maros,” katanya.
Dari pengakuan PN, kalau sabu miliknya yang telah dijual ke IN diperoleh dari HI (47).
“Akhirnya kami meringkus HI pada Rabu (17/7) di Jl. Karunrung Asri 1, Makassar,” kata Restu.
Ditambahkannya, dari empat tersangka, total barang bukti yang diamankan mencapai 6.761,95 gram yang terdiri dari;
– 26,95 gram sabu;
– 14 kaleng susu berisi kristal bening diduga sabu seberat 6.735,8808 gram.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta pidana mati.
(Ikbal Tehuayo)






