ENEWSINDONESIA.COM, Morotai — Aliansi Sambiki Menggugat (ASM), gelar aksi unjuk rasa di DPRD dan Kantor Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, pada Selasa, (02/08/2022)
Aksi unjuk rasa ASM itu, terkait kerusakan lingkungan yang terjadi di Desa Sambiki dan Desa Daeo, akibat dari penambangan pasir oleh PT. Labrosko.
Ari Haya Koordinator aksi dalam orasinya menuturkan, ASM kembali menyorot problem mulai dari aspek ekonomi, pendidikan hingga sampai pada problem lingkungan saat ini yang dihadapinya.
Dikatakan, praktek dari tangan-tangan korporasi di Kabupaten Pulau Morotai terkait dengan pengolahan lingkungan hidup nyaris berbanding terbalik.
“Bukti salah satu Perusahaan PT. Labrosko lakukan operasi pengambilan pasir dimana aktivitas tersebut telah merusak lahan dan sejumlah tanaman warga setempat hingga mengakibatkan abrasi di pesisir pantai,” protes Ari.
Di lingkungan Kantor DPRD, pendemo meminta agar DPRD menangapi aspirasi dari ASM.
Irwan Soleman, SH.,MH selaku anggota DPRD Komisi I Fraksi PAN mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi tersebut untuk disampaikan ke pimpinan, karena saat ini anggota DPRD yang lain sementara melaksanakan kegiatan di luar daerah.
“Nanti anggota DPRD semua sudah berkantor, pasti akan kami bahas terkait tuntutan kalian. Saya mohon pengertian baik dari ASM semua lebih dan kurangnya mohon maaf terima kasih,” ucapnya.
Senada dengan Irwan Soleman staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nani Mardani juga meminta maaf kepada para pendemo yang menanyakan soal izin PT Labroaco.
“Saya tidak tahu, yang mengetahui itu adalah Kadis dan Sekertaris, sementara mereka lagi mengikuti kegiatan di luar daerah, jadi akan saya sampaikan kepada mereka,” kata Nani Mardanidi di halaman Kantor.
Kemudian massa aksi mendatangi kantor PT. Labrosco dan meminta penjelasan proses pengambilan pasir di Desa Sambiki dan Desa Daeo.
Dewi, Admin PT Labrosco menjelaskan, terkait dengan proses kegiatan pengambilan pasir di Desa Sambiki dan Sangowo Kecil menyebut tidak memahami dan tidak tahu sama sekali.
“Saya disini sebagai admin hanya punya wewenang terkait prosedur karyawan,” jelas Dewi.
Lanjut dia, hal ini akan saya disampaikan kepada Manajer Perusahaan dan sementara masih di luar Pulau Morotai.
Baca: https://enewsindonesia.com/gelar-aksi-unjuk-rasa-asm-desak-pemda-morotai-usir-pt-laborosco/
Tuntutan masa aksi sebagai berikut ;
1. Aktivitas pengambilan pasir harus berkoordinasi dengan pemdes, dan warga setempat;
2. Pemda dan DPRD wajib selamatkan Tanjung Pinang dan Sangowo kecil terkait dengan aktivitas pengambilan pasir;
3. DPRD dan Pemda Pulau Morotai harus mengeluarkan edaran larangan pengambilan pasir di wilayah Sangowo kecil dan sekitarnya;
4. DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup harus terapkan amdal dengan baik;
5. Pemda dan DPRD membuat pemasangan bronjong di sungai/kali Sangowo kecil sepanjang 500 meter;
6. Hentikan pengambilan pasir di wilayah Desa Sambiki Tua, Gamlamo, dan Sambiki Baru dengan mengunakan alat berat;
7. Ganti rugi tanaman milik warga yang roboh akibat abrasi dari aktivitas penggalian pasir;
8. Apabila PT. Labrosco Yal dan Pemerintah Daerah tidak memberikan ganti rugi, maka perusahaan harus angkat kaki dari pulau morotai.
Dalam pantauan, massa aksi menggunakan mobil pick-up zusuki carry warna hitam Nopol: DG 8238 J dan dilengkapi dengan 1 set Sound System.
Jurnalis: Ranto Daeng Badu