ENEWSINDONESIA.COM, Morotai – Aliansi Aspirasi Rakyat Morotai (ASM) menggelar aksi unjuk rasa terkait pengrusakan lingkungan di depan kantor Bupati dan kantor DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Senin (1/8/2022).
Pengunjuk rasa menuntut pemerintah memberhentikan dan memberi sangsi kepada pihak PT. Laborosco atas kerusakan lingkungan yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
Dari data yang dihimpun Jurnalis Enewsindonesia.com wilayah Morotai, berikut beberapa tuntutan ASM;
– Mendesak Pj Bupati memberikan sangsi hukum pada PT. Laborosco;
– Pemda dan DPRD segera membuat PERDA RT/RW;
– Tangkap oknum perusakan lingkungan
– Usir PT. Laborosco dari Morotai
– Copot Kadis dan sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kordinator Lapangan (Korlap) Muhammad Natan Noh mengatakan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar pesisir pantai khusus di wilayah Morotai Timur, Desa Sambiki dan salah satu daerah wisata Tanjung Pinang merupakan bentuk dari ekploitasi pasir secara ilegal yang dilakukan oleh PT. Laborosco. hal ini disebabkan kurangnya perhatian Pemerintah Daerah yang tidak mampu mengontrol perusahaan tersebut.
“Padahal kita tahu bersama bahwa Morotai merupakan daerah kepulauan kecil, daerah pesisir yang berada di timur Pasifik dan Pulau Morotai difokuskan untuk daerah pariwisata dan perikanan,” tegas Natan.
Lebih lanjut, Natan menjelaskan sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka dari itu siapapun termasuk PT. Laborosco tidak boleh secara sewenang-wenang melakukan pengrusakan lingkungan .
“Untuk itu, Saya selaku Korlap meminta kepada Pj. Bupati segera memberi sangsi tegas terhadap perusahaan tersebut guna memberi efek jera karena sudah hampir 2 tahun perusahaan ini melakukan penambangan pasir dan tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
selain itu, orator ASM, Aswan Kharie mengatakan, dampak negatif dari penggalian pasir secara ilegal itu terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan karna meningkatnya abrasi pantai dan semakin tinggi energi gelombang atau ombak yang menerjang pesisir atau laut.
“Maka sudah saatnya Pemerintah Daerah harus melakukan kajian dalam menyikapi penggalian pasir laut, sebab dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem pesisir,” tutur Aswan.
Aswan menambahkan, pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan pengrusakan terhadap lingkungan hidup. sesuai dengan pasan 69 ayat 1 huruf a UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan UU no 27 tahun 2007 yang diubah dalam UU no 1 tahun 2014 tentang pengelolaan pesisir dan pulau – pulau kecil itu pada pasal 35 huruf i yang menyatakan tentang larangan dalam melakukan penambangan pasir pada wilayah – wilayah yang sukar akan kerusakan.
Selanjutnya, koordinator Samurai Morotai Subhan Buton, mengatakan, dari seluruh anggota DPRD yang ada di Indonesia, 20 angota DPRD Kabupaten Pulau Morotai yang kurang pengetahuan.
Menurut dia, selama masa tugas hampir kurang lebih 5 tahun ini, 20 angota DPRD Morotai tidak bisa mengatasi kerusakan lingkungan yang dilakukan PT. Laborosco.
“Saya menilai selama ini anggota DPRD Morotai terlalu banyak santai, mereka tidak tau eksistensi mereka dan tak paham fungsi dan tugas mereka,” katanya.
Subhan menambahkan, masalah kerusakan lingkungan dan terjadinya abrasi – abrasi ini telah disuarakan sebelumnya kepada Pemda dan DPRD.
“Akan tetapi masalah tersebut dicuekin,” pungkasnya.
Jurnalis: Ranto Daeng Badu