ENEWS BONE •• Jejak Ramdahan 1446 hijriah meninggalkan kisah luar biasa bagi masyarakat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam bulan yang penuh berkah itu, tabir kejahatan praktik haram pungutan liar dengan atur damai kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian Polres Bone terbuka lebar.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bone yang saat itu dijabat oleh AKP Aswar menjadi sorotan masyarakat.
AKP Aswar diduga melakukan praktik haram atur damai kasus penyalahgunaan narkoba yang dibongkar oleh Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone.
Massa dari berbagai kelompok masyarakat dan pemuda pun berbondong-bondong ke Mapolres Bone untuk mendesak AKP Aswar diadili.
“Pak Kasat (Narkoba) dengan secara langsung di telinga saya, menyampaikan bahwa yang di WA (pesan instan Whatsapp upaya atur damai dengan pihak pelaku penyalahgunaan narkoba) itu adalah dirinya (AKP Aswar),” kata Andi Singkeru Rukka selaku ketua umum Forbes Anti Narkoba saat gelaran unjuk rasa tersebut, Rabu (12/3/2025).
Tak hanya itu, Andi Singke juga menyebut beberapa pelaku Narkoba yang disinyalir telah dilepas oleh AKP Aswar karena telah membayar sejumlah dana.
Saat itu, pihak kepolisian dari Polres Bone menyampaikan bahwa AKP Aswar telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Propam Polda Sulsel terkait kasus tersebut.
“AKP Aswar dinonaktifkan dari jabatannya dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif,” kata Wakapolres Bone, Kompol Antonius saat menerima aspirasi pengunjuk rasa.
Lantas Bagaimana Perkembangan Kasus Tersebut?
Hingga saat ini, masyarakat Kabupaten Bone menunggu hasil pemeriksaan AKP Aswar. Tak sedikit masyarakat yang berharap agar oknum polisi tersebut dipecat karena mencoreng nama baik kepolisian dan mengingkari kepercayaan masyarakat Bone.
ENews Indonesia pun beberapa kali mencoba mengkonfirmasi Humas Polda Sulsel terkait perkembangan kasus tersebut. Namun tak mendapatkan respon sedikit pun.
Kabar terbaru dari seseorang yang merupakan pihak berwenang menyebut bahwa AKP Aswar hanya dimutasi bersifat demosi.
“Kasus pak Aswar sudah selesai. Dia cuma kena mutasi bersifat demosi yang artinya ditempatkan (ditugaskan) di suatu tempat dan tidak bisa pindah tugas selama 10 atau 15 tahun,” kata sumber ENews yang tak disebutkan (alasan penting), Senin (31/3/2025).
#Redaksi ENews Indonesia






