AKAR: Pernyataan DPRD soal Tambang Ilegal di Bone Hanya Retorika

Foto: Anggota Komisi II DPRD Bone, Andi Idris Rahman (kanan) dan Ketua AKAR, Try Ardiansyah (kiri). (ENews)

ENEWS, BONE •• Ketua Aliansi Kerakyatan (AKAR), Try Ardiansyah, menilai pernyataan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bone, Andi Muh Idris atau Andi Alang, terkait aktivitas pertambangan di Desa Lea, Kecamatan Tellusiattinge, yang diduga tidak mengantongi izin resmi, masih sebatas retorika dan belum dibuktikan dengan tindakan nyata.

Try Ardiansyah, yang dihubungi Enewsindonesia pada Minggu (28/12/2025), menegaskan bahwa pernyataan normatif tanpa langkah konkret justru memperkuat kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang telah berlangsung cukup lama.

Sebelumnya, dalam rilis Enewsindonesia pada Selasa (2/12/2025), Andi Alang menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin resmi tidak boleh dibiarkan terus berjalan.

“Kalau tidak ada izinnya, harus diberhentikan,” ujarnya dalam pernyataan sebelumnya.

Andi Alang juga menyampaikan komitmennya untuk turun langsung ke lapangan guna melihat kondisi aktual sebelum mengambil langkah resmi di tingkat DPRD.

“Saya akan turun lihat dulu di lapangan, lalu rapat dengan PTSP untuk meminta agar aktivitas itu ditutup,” kata Andi Alang.

Namun demikian, Try Ardiansyah menilai pernyataan tersebut belum memiliki bobot kuat selama tidak disertai tindakan konkret di lapangan.

Menurutnya, Andi Alang melanggar prinsip yang dianut suku Bugis yakni Taro Ada Taro Gau (kesesuaian perkataan dan perbuatan).

Publik tidak lagi membutuhkan janji atau wacana, melainkan sikap tegas dan langkah nyata dari wakil rakyat untuk memastikan hukum benar-benar ditegakkan.

“Kami tidak butuh janji dan hanya kata-kata, tapi bukti nyata yang konkret,” tegas Ardi, Ahad (28/12/2025).

Ia menambahkan, jika aktivitas pertambangan tanpa izin memang melanggar ketentuan hukum, seharusnya penghentian sudah dilakukan sejak lama tanpa harus menunggu kunjungan lapangan atau rapat lanjutan.

“Ketika pelanggaran sudah jelas, negara tidak boleh ragu. Diamnya para pemangku kebijakan justru melanggengkan pelanggaran,” tukasnya.

Ardi pun menantang DPRD, khususnya Komisi II, untuk membuktikan komitmennya mewakili masyarakat melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan di ruang publik yang berpotensi menjadi wacana tanpa realisasi. (Red)





Tinggalkan Balasan