ENEWS, BONE •• Aliansi Kerakyatan (Akar) secara resmi melayangkan somasi kepada Polsek Tellu Siattinge, Rabu (24/12/2025), atas dugaan pembiaran aktivitas tambang galian C ilegal yang disinyalir telah berlangsung selama bertahun-tahun di wilayah hukumnya tanpa penindakan tegas.
Langkah tersebut disebut sebagai akumulasi kekecewaan publik terhadap aparat penegak hukum yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara optimal terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan keresahan masyarakat.
Somasi bernomor 001/SOM/AK/XII/25 itu ditandatangani Ketua Akar, Try Ardiansyah, warga Desa Latonro.
Dalam surat tersebut, Akar menuding Polsek Tellu Siattinge diduga gagal menjalankan mandat konstitusional sebagai garda terdepan penegakan hukum, khususnya terkait maraknya praktik galian C ilegal di wilayah tersebut.
Try Ardiansyah menegaskan bahwa alasan keterbatasan kewenangan tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan pembiaran pelanggaran hukum.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan kewajiban Polri dalam menegakkan hukum.
“Jika aktivitas tambang ilegal dibiarkan bertahun-tahun tanpa penindakan, publik berhak mempertanyakan ada apa dan siapa yang diuntungkan,” ujar Ardi dalam keterangannya.
Melalui somasi tersebut, Akar menuntut Polsek Tellu Siattinge segera melakukan penertiban, penyelidikan, serta memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait keberadaan dan penanganan tambang galian C ilegal di wilayah hukumnya.
Akar juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak selektif, dengan menyasar seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku di lapangan maupun pihak yang diduga menjadi aktor di balik aktivitas tersebut.
Akar memberikan tenggat waktu tujuh hari kalender kepada Polsek Tellu Siattinge untuk menyampaikan jawaban tertulis dan langkah konkret yang telah atau akan diambil.
Apabila tidak ada respons, AKAR menyatakan akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan dugaan pembiaran tersebut ke Provos Polda Sulawesi Selatan serta lembaga pengawas dan instansi terkait lainnya.
Try Ardiansyah menegaskan bahwa somasi ini bukan sekadar peringatan, melainkan bentuk kontrol publik terhadap aparat penegak hukum agar tidak menormalisasi pelanggaran hukum yang merusak lingkungan dan mencederai kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tellu Siattinge belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut. (Red)






