Oknum Kades di Bantaeng Diduga Jual Traktor Aset BUMDes

Syaifuddin, Kepala Desa Lumpangan, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng. (*)

ENEWS, BANTAENG •• Dugaan penyalahgunaan aset desa kembali mencuat. Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, disinyalir menjual satu unit traktor milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nilai sekitar Rp18 juta kepada warga di Kabupaten Jeneponto.

Oknum kepala desa tersebut diketahui bernama Syaifuddin, Kepala Desa Lumpangan, Kecamatan Pajukukang. Traktor yang diduga dijual merupakan aset desa yang sebelumnya dibeli menggunakan dana desa dan diperuntukkan bagi kepentingan kelompok tani.



Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang secara tegas melarang aset desa dialihkan, dijual, atau diserahkan kepada pihak lain tanpa mekanisme dan persetujuan sesuai aturan.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Lumpangan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, peristiwa penjualan traktor itu terjadi pada Jumat malam, 19 Desember 2025.

“Waktu itu ada acara pengantin dekat kantor desa. Traktor tersebut dinaikkan ke mobil dan dibawa pergi. Banyak warga melihat langsung, bahkan ada yang sempat memfoto mobil pengangkutnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (21/12/2025).

Ia menambahkan, traktor tersebut awalnya dibeli pada masa kepala desa sebelumnya, namun justru dijual oleh kepala desa yang baru terpilih.

“Menjual alat dan mesin pertanian (alsintan) yang merupakan aset desa atau bantuan pemerintah secara ilegal adalah tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya bisa sangat berat karena aset tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan petani, bukan untuk diperjualbelikan,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Kepala Desa Lumpangan Syaifuddin membenarkan adanya penjualan traktor, namun berdalih bahwa alat tersebut sering mengalami kerusakan.

“Traktor itu dijual karena sering rusak. Lagipula bukan saya yang menjual, tapi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),” ujarnya, tanpa menyebutkan pihak LPM yang dimaksud.

Syaifuddin juga menyatakan akan berupaya mengembalikan traktor tersebut.

“Sebentar saya suruh kembalikan itu traktor,” katanya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun aparat penegak hukum terkait tindak lanjut kasus tersebut.

Publik mendesak agar persoalan ini segera diusut tuntas guna memastikan pengelolaan aset desa berjalan transparan dan sesuai hukum.

Reporter: Ismail L





Tinggalkan Balasan