Kecewa Penanganan Tambang, Kapolsek Ajangale dan Kades Welado Disorot

Foto: Momen saat aktivitas pertambangan di Desa Welado sedang berlangsung pada Sabtu 8 November 2025. (Dok. Ardy)

ENEWS, BONE •• Aktivitas penambangan pasir golongan C di Desa Welado, Kecamatan Ajangale, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, Kepala Desa Welado, Muhammad Rufi, saat dihubungi oleh Enewsindonesia, membantah adanya aktivitas penambangan di wilayahnya.

Pernyataan Muhammad Rufi menuai kecaman dari sejumlah warga. Menurut kesaksian seorang warga yang enggan disebutkan namanya, kegiatan pertambangan di Welado masih terus berlangsung seperti biasa. Ia menambahkan, jika hal ini terus berlanjut, mereka tidak akan ragu untuk melaporkannya ke Polda Sulsel.

“Jika terus seperti ini, lebih baik melapor ke Polda saja,” ujarnya.

Komentar serupa juga datang dari warga lain yang juga tidak ingin disebutkan identitasnya.

Mereka mengungkapkan bahwa Polsek Ajangale seolah tutup mata terhadap aktivitas penambangan yang terus mengeruk pasir dan merusak lingkungan.

Warga tersebut juga mengancam akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Sulsel.

“Jika Polsek Ajangale tidak bisa diharapkan, lebih baik sekalian dilaporkan ke Propam Polda Sulsel,” tegasnya.

Selain itu, Muhammad Rufi, Kepala Desa Welado, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf d dan f, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan KUHP pasal 421.

Masyarakat berharap adanya tindakan serius dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Bone, karena mereka sudah kecewa dengan kinerja Polsek Ajangale.

Jurnalis: Try Ardiansyah





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan