AGMARISA Gelar Aksi Demonstrasi Menolak Kedatangan Jokowi ke Makassar

ENEWSINDONESIA.COM, MAKASSAR – Puluhan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Syariah Bersatu (AGMARISA) melakukan aksi demonstrasi menolak kedatangan Presiden Jokowi di depan Kampus UIN Alauddin Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Rabu (17/03/21) sore.

Presiden Jokowi dijadwalkan datang ke Makassar pada tanggal 18 Maret 2021 dalam agenda peresmian sejumlah proyek strategis, diantaranya peresmian Kolam Regulasi Nipa-Nipa Kabupaten Gowa dan Bandara Buntu Kunik Kabupaten Tanah Toraja.



banner 728x250

Muh Vikram Syahrir AS, Jendral Lapangan AGMARISA, mengatakan bahwa kedatangan Presiden Jokowi di Makassar merupakan suatu hal yang jarang terjadi dan merupakan sebuah momentum bagi mahasiswa Makassar untuk memperlihatkan dan memperdengarkan keluh kesah atas data dan fakta yang terjadi di Indonesia selama kememimpinannya.

“Kondisi Indonesia selama kepemimpinan Jokowi yang sedang berlangsung 2 periode ini mencerminkan banyak produk kebijakan yang kontra terhadap rakyat, tiga diantaranya adalah kebijakan mengenai lingkungan hidup, Demokratisasi dan komersialisasi penddidikan,” Ujar Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (DEMA-FSH) UINAM.

Adapun beberapa organ yang tergabung dalam Aliansi ini, diantaranya Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (DEMA-FSH), Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (SEMA-FSH), Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum (HMJ-IH), Himpunan Mahasiswa Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum (HMJ-PMH), Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Falak (HMJ-IF), dan Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HMJ-HES).

“Saya juga ingin klarifikasi dari beberapa berita di media yang sudah saya baca bahwasanya penulisan nama saya salah, ada yang menulis Muh Zikra, ada juga Muhammad Zikra Ketua DEMA Satra UIN, disini saya mau tegaskan dan luruskan bahwasanya nama saya adalah Muh Vikram Syahrir AS sebagai Ketua DEMA Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar,” Tutupnya.

Diketahui, adapun beberapa tuntutan dalam aksi ini, adalah sebagai berikut :
1. Evaluasi Kinerja Jokowi, Selama Memimpin Indonesia.
2. Cabut Peraturan Presiden No 22 tahun 2021 tentang penyelenggraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang telah melonggarkan aturan limbah berbahaya dan akan mengakibatkan menimbulnya resiko tinggi terhadap kesehatan.
3. Mempertanyakan kebebasan berpendapat di era Jokowi. Yang dimana kurangnya dan bahkan hilangnya perlindungan kebebasan berpendapat, dilarang/pembungkaman kritik, persekusi kelompok sudah banyak terjadi semenjak jokowi memimpin.
4. Tolak komersialisasi pendidikan, karena Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu cita-cita bangsa, hal itu tertulis di dalam pembukaan UUD RI 1945 alinea keempat, juga diperjelas dalam UUD RI 1945 Pasal 31 ayat 1-3, dan juga pasal-pasal HAM lainnya. Pendidikan adalah salah satu cara mencerdaskan bangsa. Kondisi pendidikan hari ini, khususnya Pendidikan Tinggi terjadi perubahan sistem pendidikan, dan itu dimulai dari reformasi, saat jatuhnya rezim Soeharto pada 21 Mei 1998. Perubahan itu berupa komersialisasi, liberalisasi, desentralisasi, privatisasi, dan nama sejenis identik dengan sesuatu yang disebut Otonomi Perguruan Tinggi. (Andi Akbar)

Tinggalkan Balasan