ENEWSINDONESIA.COM, JAKARTA – Dalam sidang sengketa informasi publik antara pemohon PT.Bumigas Energi dengan termohon KPK dan Kejaksaan Agung pada hari Selasa, (30/5/2023) lalu di Gedung Komisi Informasi Pusat (KIP) Jakarta Pusat. Anggota Majelis mempertanyakan sistem persuratan yang ada dalam internal KPK RI. Pasalnya, pihak dari KPK mengaku tidak mengetahui konfirmasi surat yang diberikan dari PT.Bumigas Energi.
“Untuk lembaga sekelas KPK, surat permohonan informasi dikatakan tidak diterima. Bagaimana sih prosedur PPID di KPK jika ada persuratan yang masuk?” Ucap Anggota Majelis.
“Badan publik, punya PPID. PPID itu selaku pengelola informasi, tidak penting itu dari humas atau siapa. Pahami SOP tata layanan Informasi” Lanjut Majelis Ketua.
Sementara itu, perwakilan dari KPK menjelaskan sistematika persuratannya di KPK.
“Untuk prosedur suratnya di KPK, dimulai ketika ada surat masuk itu langsung di bawa ke persuratan, kami ada namanya bagian persuratan. Nah, dibagian persuratan ini kami harus kembali ketika surat itu isinya sama, dari orang yg bersangkutan sama terkadang mereka tida melihat subjeknya ditujukan kesiapanya. Tapi isinya sama, biasanya dia memandu satu terus langsung dia kirim.” Jawab Humas KPK.
Setelah menjelaskan prosedur persuratannya, Anggota Majelis bertanya kembali “`Ada tidak, buku register informasi?”
Dari Pihak KPK menjelaskan kembali terkait prosedur suratnya, mulai surat datang, mendisposisi ke unit-unit bersangkutan, hingga semua permohonan disatukan ditempat persuratan sehingga tidak langsung ke PPID. Dan muncul pertanyaan lagi dari Anggota Majelis “Jadi, PPID Fungsinya untuk apa?
Dengan adanya bebagai jawaban atas pertanyaan itu, sehingga menjadi pertanyaan besar bagi orang-orang yang mengikuti sidang tersebut. ADA APA DENGAN PERSURATAN KPK?