ENEWSINDONESIA.COM, JAKARTA -Penyelundupan 112 Kilogram Narkotika jenis Ganja ke wilayah Jakarta dan akan diedarkan untuk malam pergantian tahun berhasil diungkap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran narkotika jenis ganja jaringan lintas Sumatera – Jawa tersebut di Jalan Umum Medan – Padang, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara pada hari Sabtu, (22/11/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya AKBP E.Zulpan, S.I.K., M.Si, mengatakan ke tiga orang tersangka melakukan pengedarn Narkoba melalui jalur darat.
“Ditemukan barang bukti jenis Ganja sebanyak enam karung yang berisi 115 paket dengan berat brutto keseluruhan 112.125 Gram (112kg) dan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih,” beber Zulpan saat menggelar Konferensi Pers di Aula Polda Metro Jaya, Rabu (2/10/2022).
Zulpan melanjutkan, ketiga tersangka tersebut dijanjikan upah sebesar Rp.3 juta rupiah per orang dan 1 Kg Ganja kering jika berhasil mengambil dan mengantarkan kembali ganja sesuai perintah (UN).
“Tiga orang tersangka tersebut yang salah satu diantaranya masih di bawah umur yaitu RP (17), RD(18), dan RS (19).” Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Lebih jauh, Kabid Humas menjelaskan bahwa tersangka dikenakan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Pidana Denda sebanyak Rp. 10.000.000.000,-(Sepuluh Miliyar Rupiah).
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengharapkan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat, tokoh agama, orang tua, guru dan semua elemen masyarakat untuk mengingatkan kepada generasi muda terkait bahayanya Narkotika yang dapat menyebabkan degradasi moral dan bahkan hilangnya moral generasi penerus bangsa ini. (Endah/Andriana)






