Bunuh Teman karena Utang Rp6 Juta, Pria Bantaeng Ditangkap di Gowa

Ketgam: Polisi mengawal terduga pelaku pembunuhan saat menjalani proses pemeriksaan. (Ismail)
Ketgam: Polisi mengawal terduga pelaku pembunuhan saat menjalani proses pemeriksaan. (Ismail)

ENEWS, BANTAENG ••》Kasus kematian RA (53) di BTN Nelayan, Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Bantaeng, mulai terungkap. Polisi menangkap SY (40) yang diduga menghabisi nyawa korban setelah persoalan utang piutang senilai Rp6 juta berujung cekcok.

SY ditangkap Tim URC Resmob Polres Bantaeng bersama URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 03.20 WITA di Jalan Poros Limbung, Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

banner 728x250

Kasus tersebut terbongkar setelah istri korban menemukan RA dalam kondisi tergeletak di ruang tamu rumahnya pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 23.30 WITA. Korban ditemukan dengan sejumlah luka yang diduga akibat senjata tajam.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dari rangkaian penyelidikan itu, SY mengarah sebagai terduga pelaku.

Informasi yang diperoleh polisi menyebutkan, SY sempat menjemput ibunya di kawasan Tombo-Tombolo, Jeneponto, sebelum bergerak menuju Makassar. Polisi yang melacak pergerakannya kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel dan melakukan pengejaran hingga ke wilayah Bajeng, Gowa.

SY akhirnya ditangkap tanpa disebutkan adanya perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, SY disebut mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menelusuri lokasi yang disebut tersangka sebagai tempat penyimpanan barang bukti.

Hasilnya, petugas menemukan sebilah parang yang disembunyikan di bawah pohon di samping rumah orang tua SY di Tombo-Tombolo, Jeneponto. Polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap Grand Max warna hitam yang diduga digunakan tersangka.

Utang Rp6 Juta Berujung Maut

Dari keterangan awal tersangka, polisi menduga pembunuhan dipicu persoalan utang. SY disebut mendatangi rumah korban untuk menagih utang Rp6 juta yang telah dipinjam sekitar dua tahun.

Namun, saat ditagih, korban mengaku belum memiliki uang untuk membayar. Perselisihan kemudian memanas hingga terjadi aksi kekerasan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polisi juga menduga tersangka berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian. Dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan penangkapan SY.

“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa dalam kasus pembunuhan tersebut,” ujar Andi Aldiansyah.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami motif, kronologi lengkap, serta rangkaian tindakan tersangka sebelum dan sesudah kejadian untuk memastikan seluruh fakta dalam kasus tersebut. (Jurnalis Ismail L)