ENEWS, BONE ••》Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar di bawah umur di Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, berakhir damai. Penyelesaian perkara tersebut difasilitasi oleh penyidik di Mapolres Bone, Kamis (5/2/2026).
Hal itu disampaikan Muhammad Tahir, orang tua korban, saat dikonfirmasi ENews Indonesia.
Ia mengatakan kedua belah pihak telah dipertemukan dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan disaksikan pihak kepolisian.
“Kami sudah berdamai di Polres Bone. Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang lagi agar anak kami bisa fokus belajar,” ujar Tahir.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 09.00 Wita, di Dusun Lakukang, Desa Lakukang, Kecamatan Mare.
Korban berinisial MA (16), seorang pelajar yang merupakan warga Desa Ujung Tanah, Kecamatan Mare.
Peristiwa bermula saat korban pulang dari sekolah setelah mengambil ijazah SMP. Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga diadang oleh terlapor berinisial AFD (18), yang kemudian melakukan pemukulan.
Paman korban, Randi, menyebutkan bahwa korban kerap mengalami perundungan di lingkungan sekolahnya.
Ia mengatakan korban sempat melakukan perlawanan karena merasa tertekan akibat perlakuan tersebut.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, pihak keluarga berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan proses pendidikan korban dapat berjalan dengan baik. (Red)






