ENEWS, POLMAN ••》Proyek revitalisasi Sekolah Luar Biasa (SLB) Polewali, Sulawesi Barat, dengan nilai anggaran lebih dari Rp1,5 miliar disorot. Persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi perhatian setelah pekerja di lokasi proyek diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai.
Kondisi tersebut ditemukan saat tim media melakukan pemantauan langsung di lokasi pekerjaan, Rabu (12/8/2026).
Proyek tersebut merupakan bagian dari program revitalisasi satuan pendidikan Direktorat PAUD, Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pekerjaan meliputi rehabilitasi lima ruang kelas, satu ruang aula, satu ruang UKS, serta pembangunan ruang administrasi guru.
Dengan aktivitas konstruksi yang masih berlangsung, penerapan K3 menjadi aspek penting. Terlebih, pekerjaan dilakukan di lingkungan sekolah yang tetap digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Secara regulasi, keselamatan kerja bukan pilihan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban penyelenggara tempat kerja untuk menjamin keselamatan tenaga kerja maupun orang lain yang berada di tempat kerja.
Ketentuan mengenai penggunaan alat pelindung diri juga diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar penyediaan dan penggunaan APD sesuai potensi bahaya serta risiko pekerjaan.
Sementara dalam sektor konstruksi, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menempatkan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai bagian dari penyelenggaraan jasa konstruksi.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Regulasi ini mengatur penerapan sistem keselamatan konstruksi dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, termasuk pengendalian risiko dan perlindungan terhadap pekerja serta pihak lain yang berada di sekitar proyek.
Selain itu, PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) menjadi landasan penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja secara terencana dan terukur.
Atas kondisi tersebut, aktivis antikorupsi Polman, Irwan, mendesak pelaksana proyek memastikan penerapan K3 berjalan sesuai ketentuan.
“Alat pelindung diri K3 bagi buruh bangunan sudah ada porsi anggarannya di rancangan anggaran biaya dan itu wajib disiapkan pelaksana proyek,” ujar Irwan.
Menurutnya, APD tidak semestinya dipandang sebagai pelengkap pekerjaan. Pelaksana harus memastikan pekerja menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai jenis pekerjaan dan potensi risiko yang dihadapi.
Irwan juga mempertanyakan aspek transparansi proyek, termasuk keberadaan kantor lapangan di lokasi revitalisasi.
“Pihak pelaksana revitalisasi harus menyiapkan kantor lapangan untuk kegiatan revitalisasi sekolah tersebut agar transparansi soal revitalisasi SLB Polewali berjalan dengan baik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SLB Polewali, Sohani, membenarkan pekerjaan revitalisasi mulai berlangsung sejak Juli 2026 dan ditargetkan selesai pada Desember mendatang.
“Rehabilitasi SLB Polewali dimulai Juli tahun ini dan akan selesai Desember tahun ini. Para siswa tetap belajar selama proses rehabilitasi sekolah berlangsung,” ujar Sohani.
Sohani menyebut SLB Polewali memiliki 39 rombongan belajar dengan total 122 siswa. Pihak sekolah juga telah menggelar rapat bersama komite sekolah dan orang tua siswa terkait pelaksanaan revitalisasi.
Aktivitas belajar mengajar tetap berlangsung selama pekerjaan konstruksi. Sebagian siswa bahkan menggunakan ruang kepala sekolah dan ruang guru sebagai tempat belajar.
Situasi tersebut membuat aspek keselamatan menjadi semakin krusial. Bukan hanya pekerja yang harus terlindungi, tetapi juga siswa, guru, tenaga kependidikan, dan masyarakat yang berada di lingkungan proyek.
Dengan nilai pekerjaan lebih dari Rp1,5 miliar, penerapan K3 dan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan konstruksi patut menjadi bagian dari pengawasan proyek.
Pihak pelaksana dan pengawas pekerjaan perlu menjelaskan sejauh mana penerapan SMKK, ketersediaan APD, pengendalian risiko, serta langkah pemisahan area konstruksi dengan aktivitas sekolah selama proyek berlangsung.
Sorotan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai penggunaan helm, sepatu keselamatan, atau perlengkapan pelindung lainnya. Persoalannya adalah apakah seluruh sistem keselamatan konstruksi telah diterapkan sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.
Proyek revitalisasi sekolah menggunakan anggaran negara dan ditujukan untuk meningkatkan fasilitas pendidikan. Karena itu, pekerjaan tidak cukup hanya mengejar target fisik, tetapi juga harus memastikan keselamatan pekerja dan warga sekolah serta memenuhi ketentuan keselamatan konstruksi yang berlaku. (Redaksi)






