Orang Tua Mengadu: Dana PIP di SD Inpres Tanetea Bantaeng Diduga Dipotong Rp50 Ribu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. (Ist)

ENEWS, BANTAENG •• Larangan keras terhadap pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali dipertanyakan setelah orang tua siswa SD Inpres Tanetea, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, mengaku mengalami pemotongan sebesar Rp50.000 per siswa.

Pemotongan itu disebut dilakukan oleh operator sekolah berinisial DH atas perintah kepala sekolah berinisial ARF.

banner 728x250

Salah satu orang tua siswa yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa praktik pemotongan tersebut telah berlangsung lama.

Pemotongan dana PIP sudah dari dulu, Pak. Mulai anak saya kelas satu sampai sekarang kelas empat. Berarti sudah empat tahun,” ujarnya kepada ENews Indonesia, Kamis (27/11/2025).

Ia menambahkan, pihak yang diduga bertanggung jawab adalah kepala sekolah.

“Menurut operator DH, dia cuma disuruh oleh kepala sekolah,” katanya.

Pemotongan dana PIP sendiri merupakan tindakan yang dilarang keras dalam regulasi, termasuk dalam Persesjen Kemendikbud Nomor 21 Tahun 2021.

Dana PIP adalah hak penuh siswa dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, termasuk untuk operasional sekolah maupun iuran komite.

Tindakan pemotongan dana bantuan pendidikan ini dapat masuk kategori pungutan liar (pungli) dan berpotensi sebagai tindak pidana korupsi karena merugikan siswa, khususnya dari keluarga kurang mampu.

Sementara itu, Kepala Sekolah SD Inpres Tanetea, ARF, saat dikonfirmasi membantah adanya praktik pemotongan dana PIP di sekolahnya.

“Tidak ada pemotongan dana PIP di SD Inpres Tanetea karena dana tersebut diterima langsung oleh orang tua murid, tidak melalui guru atau kepala sekolah. Kami hanya menandatangani surat keterangan aktif sekolah untuk digunakan orang tua mencairkan dana di bank,” jelasnya.

Kasus dugaan pemotongan dana PIP ini kini menjadi sorotan warga dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Diketahui, Dikutip dari laman Kemdikbud.go.id, PIP adalah program pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yakni pemilik kartu keluarga sejahtera (KKS), program keluarga harapan (PKH), yatim-piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Setiap penerima kartu memperoleh bantuan tunai berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI sebesar Rp 225.000/semester (Rp 450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs Rp 375.000/semester (Rp 750.000 per tahun) dan tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000/semester (Rp 1.000.000 per tahun).

Kontributor: Ismail L





Tinggalkan Balasan