Temuan BPK RI: Dewas Hingga Direktur RSUD Andi Depu Polman Terima Honorarium Lebih

Foto: RSUD Hj Andi Depu Polman. (Dok. Enews)
Foto: RS. Andi Depu (lukisan)

ENews, Polman •• Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Sulawesi Barat (Sulbar) telah mengaudit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Hajja Andi Depu Polman dan menemukan kelebihan bayar Honorarium.

BPK RI Sulbar menemukan temuan kelebihan bayar Honorarium Dewan Pengawas (Dewas) dan Direktur RSUD Hajja Andi Depu tahun 2024 selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

banner 728x250

Hal itu terlihat di data BPK RI Sulbar pada bulan Juli 2025 yang seharusnya Ketua Dewas mendapatkan honor 40% dari honor direktur dan anggota 36%.

Ketua Dewas “MNa” atau Muh Nawir kelebihan bayar Rp6,7 juta, Anggota Dewas “Ali” atau Alimuddin lebih Rp9,5 juta dan mantan Dewas “GDD” atau Gufran Darma Dirawan lebih Rp1,4 juta dan pengganti Moch Givan Andra Pratama tidak ada temuan dalam catatan BPK RI.

Sementara Direktur RSUD Hajja Andi Depu, “Ant” atau dr. Anita sebagai KPA di BLUD seharusnya dia menerima honor selama empat bulan senilai Rp19 juta tapi malah kelebihan bayar sampai Rp40 juta.

Sementara salah seorang tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Hajja Andi Depu mengeluhkan lambatnya pembayaran jasa mereka.

“Teman-teman nakes setiap hari mereka masuk tapi jasanya mala kurang sementara pasien setiap hari bertambah,” bebernya, Sabtu (19/7/2025).

Dikatakannya, RSUD Hajja Andi Depu sudah tipe B tapi manajemennya seperti ini terus. Kejadian seperti ini sudah sering terjadi.

“Kalau mau RSUD Hajja Andi Depu lebih baik kedepannya, Pak Bupati harus berani mengambil langkah dan melakukan evaluasi pejabat struktural di RSUD Hajja Andi Depu,” pintanya.





Penulis: Hasbi WaluyoEditor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan