ENEWS PEMILU •• Pasca Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November 2024, salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Mare yakni di TPS 001 Desa Mario, Kabupaten Bone menggelar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Senin (2/12/2024).
PSU dilaksanakan berdasarkan dengan Surat Rekomendasi Pengawas Kecamatan Mare nomor 064/KA.02/K.SN-21-03.15/11/2024 tanggal 30 November 2024. PSU yang dilaksanakan merupakan jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024.
“Setelah melakukan pengkajian hukum, terdapat dua orang yang menggunakan hak pilihnya kategori Pemilih Tambahan (DPK) memakai KTP Elektronik Jeneponto dan Bulukumba pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, lalu mengkoordinasikan ke Bawaslu Kabupaten dan selanjutnya direkomendasikan ke PPK Kecamatan Mare untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang,” ungkap Ketua Panwascam Mare, Iwan Taruna kepada awak media.
Sementara, Ketua Bawaslu Bone, Alwi mengapresiasi perjuangan pengawas yang melakukan tugas pengawasan secara melekat dan maksimal terhadap PSU Pilkada 2024.
“Sehari sebelum pelaksanaan PSU, kami telah menginstruksikan kepada jajaran Pengawas di Kecamatan Mare untuk melakukan pengawasan melekat terkait prosedur dan mekanisme agar tidak ada kekeliruan yang berpotensi terjadinya pelanggaran kembali di TPS serta intens berkoordinasi dengan PPK,” jelasnya. (Red)






