ENEWS PEMILU ▪︎ Salah satu tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang telah diatur dalam PKPU No.8. Tahun 2022 Pasal 47 Ayat (1), bahwa Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk pemilu dan pemilihan. Lalu pada Pasal 51 Ayat 1 dan 2 (1), Pantarlih diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.
Berdasar pada regulasi tersebut, PPK bersama dengan Panwascam, PKD dan stafnya melakukan monitoring ke semua sekretariat PPS se-Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dimulai dari PPS Desa Liliriawang terakhir PPS Desa Tungke guna memastikan kesediaan, kesiapan, dan keterbukaan PPS dalam merekrut Pantarlih.
“Ini hari pertama pendaftaran Pantarlih dibuka. Kami PPK bersama dengan Panwascam Bengo beserta jajarannya turun bersama-sama ke setiap PPS di sembilan desa di Kecamatan Bengo untuk memastikan kesiapan teman-teman PPS dalam merekrut Pantarlih dan dilakukan secara terbuka,” jelas ketua PPK Kecamatan Bengo, Abdul Salam kepada Enewsindonesia.com, Kamis (13/6/2024).
Selain itu, Salam berpesan agar setiap Pantarlih yang direkrut memiliki integritas yang tinggi, loyalitas, dan profesional dalam melaksanakan tugasnya, cakap berkomunikasi serta paham dalam penggunaan android.
“Ingatki na, jangan asal-asalan merekrut Pantarlih! Selain daripada kelengkapan berkasnya, pertimbangkan juga kemampuan pendaftar. Lihat bagaimana integritasnya, loyalitasnya dan profesionalitasnya atau caranya menyelesaikan pekerjaan kemudian paham penggunaan android!” Tegasnya.
Diketahui, Pilkada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone akan dilaksanakan pada pada tanggal 27 November 2024. (Red)






