ENEWSINDONESIA.COM, BONE •• Penjabat (Pj) Kepala Desa Lamakkaraseng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulfiadianto angkat bicara terkait tudingan negatif beberapa kelompok masyarakat di desanya.
“Terkait Dana Desa (DD), mulai dari RPD dan penyalurannya semua pihak bertandatangan dan mengetahui, mulai dari Kaur, Sekdes, disetejui Kades dan juga bendahara maka keluarlah SPP. Jadi salah itu kalau saya yang kuasai, semua sudah sesuai prosedur,” jelas Sulfidianto kepada Enewsindonesia.com, Jumat 26 Juli 2024.
Lebih lanjut ia menyampaikan, semua pelaksanaan kegiatan yang menggunakan DD disaksikan dan diketahui semua aparat desa dan masyarakat setempat.
“Masyarakat sendiri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti pembangunan yang menggunakan DD itu dan sekarang Alhamdulillah sudah selesai 100 persen,” tuturnya.
Disampaikannya, sesuai dengan aturan yang dicantumkan dalam Undang-Undang (UU), hak Pj kades sama dengan kades definitif.
“Terkait Imam Desa yang diberhentikan, itu merupakan hasil musyarawarah beberapa tokoh masyarakat dan Pemdes, BPD dan juga Camat Ulaweng dan sudah disepakati bersama keputusannya. Ada poin-poin yang mengharuskan kalau Imam Desa ini harus diberhentikan atau diganti,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sebelum menjabat Pj Kades Lamakkaraseng, keluhan masyarakat terkait Imam Desa sudah ditampung dan banyak yang mengeluhkan terkait itu.
“Pada puncaknya, dengan melalui musyawarah bersama semua pihak baik pemerintah maupun unsur masyarakat maka disepakati Imam Desa digantikan,” katanya.
Ditambahkannya, keadaan pemerintahan di Desa Lamakkaraseng saat ini baik-baik saja.
“Walau mungkin ada oknum-oknum yang ingin merusak tatanan, tapi itu hal biasa. Semua baik-baik saja,” kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, resah dengan tindak-tanduk Pj Kepala Desa yang dinilai arogan mengambil keputusan, ratusan warga di Desa Lamakkaraseng, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ramai-ramai menandatangani petisi yang berisi protes dan keberatan.
Surat petisi tentang keberatan dari warga ini dialamatkan ke PJ Bupati Bone selaku Pimpinan Pemerintah Daerah saat ini sebagai pemberitahuan dan permintaan masyarakat untuk penyelesaikan masalah yang bisa berkembang menjadi konflik horizontal.
Diantaranya, berbagai keputusan yang diambil tanpa adanya musyawarah bersama sampai pengelolaan dana desa pasca pencairan yang mestinya dikelola bendahara, malah diambil alih Plt Kades.
Keresahan warga pun memuncak setelah oknum Plt Kades ini memaksa imam desa untuk menandatangani surat pengunduran dirinya tanpa melalui musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Aparat Desa dan masyarakat.
“Dari pengakuan mantan imam desa, dia terpaksa menandatangani surat pengunduran diri setelah mendapat desakan dan intimidasi dari pak kades. Akibatnya kemarin-kemarin kami betul-betul kesusahan mencari imam untuk menyolatkan jenazah hingga jenazah harus menunggu lama hingga berjam-jam. Ini juga karena masyarakat masih percaya imam desa sebelumnya ini sebagai orang yang dituakan di sini,” ungkap Anto salah seorang warga Desa Lamakkaraseng kepada Enewsindonesia.com, Jumat (26/7/24).






