ENEWSI BERAU •• Polisi diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat, sehingga penting bagi Polisi ntuk menaati kode etik dan aturan yang sudah ditetapkan.
Menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bukanlah merupakan perjalanan yang mudah.
Seleksi administrasi, tes psikologi, tes kompetensi, hingga tes akademik harus dilewati sebelum dapat menjabat sebagai anggota.
Namun profesi itu tak dihargai oleh salah seorang personel Polres Berau Yugig Sukisno dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda).
Yugig diberhentikan secara tidak hormat lantaran terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri yaitu meninggalkan dinas lebih dari tiga bulan.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut digelar di halaman Mako Polres Berau Jalan Gatot Subroto Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Senin (22 Juli 2024).
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo menjelaskan, pelaksanaan PTDH itu dilakukan untuk memberikan kepastian kepada anggota tersebut bukan lagi bagian dari Polri, khususnya Polres Berau dan mulai hari ini yang bersangkutan kembali menjadi warga sipil.
“Jadi ke depan, jika ada masyarakat yang mengetahui bahwa yang bersangkutan masih mengaku sebagai anggota Polri bisa melaporkan dan akan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Pelaksanaan PTDH ini sendiri kata Steyven, menjadi pelajaran untuk para anggota yang lain agar bisa bertugas dengan baik sesuai aturan yang ada.
“Peristiwa ini tolong dijadikan landasan bagi semua untuk semakin baik melaksanakan tugas. Ingat, pada waktu mendaftar bagaimana susah payah masuk Polri,” ia mengingatkan.
Orang nomor satu di Polres Berau tersebut mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH merupakan sanksi hukuman dalam pembinaan personel yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana.
Karena kata dia, ditubuh organisasi Polri dalam pembinaan personel diterapkan sistem.
Di mana, personel yang berprestasi diberikan penghargaan. Sementara yang melakukan pelanggaran akan diberikan hukuman.
“Jadi jelas ada bedanya. Antara pesonel yang baik, disiplin, rajin dan berprestasi dengan personel yang cenderung malas-malasan, bermasalah dan melakukan pelanggaran,” tandasnya.
Diketahui, menurut Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), disiplin, dan/atau tindak pidana.
Pada Pasal 21 dalam peraturan yang sama, jenis-jenis pelanggaran KEPP yang dapat mengakibatkan anggota diberikan surat rekomendasi PTDH sudah diperinci, yaitu:
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
- Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri.
- Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang Negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia.
- Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan dan/atau KEPP
- Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
- Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, antara lain berupa:
- Kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian.
- Perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas.
- Kelakuan atau perkataan dimuka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin
- Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya.
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan/ditegur masih tetap mempertahankan statusnya itu.
- Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.
Sedangkan, Pasal 22 mengatur tentang pelanggar yang mendapatkan surat rekomendasi PTDH melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri, yaitu pelanggaran berupa:
- Pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan b.
- Pelanggar yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i.
- Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d, dan huruf f diputuskan melalui Sidang KKEP setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(Jurnalis Enews: Ardiansyah)






