ENEWS BONE ▪︎ Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu kembali diringkus Sat Narkoba Polres Bone pada Kamis tanggal 4 Juli 2024 lalu. Keduanya diringkus di Jl. Soekawati, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete riattang barat, Kabupaten Bone.
Kedua pelaku masing-masing Ferdi (24) warga Jalan Hos Cokroaminoto, Watampone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)
Kemudian yang kedua yakni Indrawan Yusug Alias Indra (31) warga Desa Watu, Kecamatan, Barebbo, Kabupaten Bone.
“Awalnya kami meringkus Ferdi H.HASBI dengan barang bukti satu saset sabu ukuran kecil dalam bungkusan rokok merk Sampoerna,” ungkap Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf kepada Enews Indonesia, Jumat 12 Juli 2024.
Dari pengakuan pelaku kata Yusriadi, sabu tersebut sebelumnya dibeli secara patungan bersama Indra Yusuf masing masing Rp.400 ribu.
“Kami pun melakukan pengembangan dan meringkus Indra Yusuf di rumahnya tepat di Desa Watu, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone sekitar pukul 06.00 Wita,” ujarnya.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Kedua pelaku bersama barang buktinya kami amankan di Mapolres Bone,” tandasnya.
“Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Mimienk Lee)






