Pemilu  

FPD: Komisioner KPU Bone Jangan Berfikir Sempit

Foto: anggota FPD saat menghadiri RDPU di ruang Komisi 1 DPRD Bone. (Dok. Enews)

ENEWS PEMILU •• Polemik perekrutan peserta Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang diduga banyak kecurangan menjadi pembahasan di DPRD Bone.

Hal ini atas permintaan para calon PPS yang menilai perekrutan ini sarat kecurangan. Mereka menamakan dirinya Forum Pemerhati Demokrasi (FPD).



DPRD Bone pun kemudian memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun hanya di hadiri satu orang utusan dari anggota Komisioner KPU yakni, Harmita.

Belakangan KPU justru mempertanyakan kewenangan legislator mengurusi persoalan itu.

Ketua Komisi I DPRD Bone Saifullah Latif Manyala mengatakan persoalan ini menjadi atensi setelah menerima aduan dari warga. Pihaknya pun menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan memanggil KPU Bone pada Selasa (31/1/2023).

“Kenapa kami menggunakan RDPU karena substansinya dapat menghadirkan organisasi perorangan, atau lembaga lain di luar pemerintah daerah. Kalau RDP hearing-nya untuk OPD terkait komisi,” kata Saifullah, Rabu (1/2/2023).

Namun Saifullah beranggapan KPU Bone tidak serius menanggapi hal ini. KPU hanya menghadirkan perwakilannya yang dianggap kurang mampu menjelaskan duduk perkara persoalan.

Padahal pihaknya butuh penjelasan mendalam soal adanya peserta yang menganggap seleksi PPS tidak transparan, termasuk tahapan hingga hasil nilai seleksi peserta.

“Hanya dikatakan akan dirapatkan di internal KPU. Dia juga sampaikan akan buka aksesnya untuk melihat nilainya, setelah pembawa aspirasi datang di Kantor KPU malah personel KPU tidak ada di kantor. Ini kan tidak bertanggungjawab,” jelasnya.

Saifullah juga mengungkapkan kekecewaannya lantaran KPU menilai pihaknya tidak punya kewenangan mengurusi rekrutmen PPS. Padahal pihaknya hanya ingin meminta klarifikasi atas aduan masyarakat.

“Fungsi DPRD itu apa pun keluhan masyarakat, apalagi kalau ada aspirasi pasti ditindaklanjuti. Kami menggunakan RDPU, karena KPU lembaga di luar pemda. Terlalu sempit pikirannya kalau dikatakan bahwa DPRD dapat meng-hearing ketika itu OPD,” sebutnya.

Atas hal itu, RDPU yang diinisiasi DPRD Bone terpaksa ditunda. Untuk tindak lanjutnya, Saifullah mengaku akan berkoordinasi lebih dulu dengan KPU Provinsi Sulsel.

“Kami dari Komisi I akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi. Rapat ini diskorsing, setelah ada hasil konsultasi rapat kembali dan kita memanggil komisioner KPU. Kalau mau berdebat, kita berdebat di situ,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bone Nasaruddin Zaelani menyampaikan, pihaknya bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dia lantas menyinggung urusan rekrutmen PPS yang mesti dibahas di meja DPRD, hingga KPU dipanggil memberi klarifikasi.

“Persoalan ini adalah persoalan rekrutmen PPS yang dituding banyak kecurangan, hingga tudingan itu sampai ke meja wakil rakyat kita yang terhormat di Komisi I. Keluarlah surat permintaan hearing KPU untuk menjelaskan keluhan dari masyarakat yang mengaduh,” ucap Nasaruddin.

Menanggapi pernyataan Komisioner KPU tersebut. Ketua FPD, Elina Saputri menerangkan apa yang pihaknya tempuh adalah bagian dari kepercayaan pihaknya kepada kelembagaan DPRDyang memang berfungsi menerima dan menyuarakan aspirasi.

“Kalau mengatakan bahwa kami yang membawa persoalan ini ke DPRD karena sejak hari kami melakukan komplain tidak ada jawaban dari pihak KPU dan Bawaslu sendiri,” ungkapnya kepada Enews Indonesia. Kamis (2/2/2023).

Ia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun berkas laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami sementara menunggu beberapa bukti yang sedang dikonfirmasi dan juga berkas dari beberapa kecamatan lain,” kata Elina.

Ia menegaskan, Komisioner KPU untuk tidak berpikir sempit dan menunjukan sikap yang tidak beritikad baik dengan tidak menghadiri undangan DPRD.

“Bersikaplah kesatria dan kalau memang ada kesalahan yang kalian lakukan dalam proses ini segeralah mengakui dan meminta maaf,” pungkasnya. (Mienk)





Tinggalkan Balasan