ENEWSINDONESIA.COM, MAKASSAR – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kesatuan Rakyat Menggugat (Keramat) melakukan unjuk rasa di bawah jembatan flyover, Jalan A. P. Pettarani Makassar. Jum’at (1/20/2023).
Kumpulan mahasiswa yang menamai dirinya dengan keramat ini menginginkan pembangkangan dan bangun dewan rakyat, mereka menilai, bahwa rezim ini gagal total.
Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau yang dikenal dengan istilah Omnibus Law menurut pandangan mereka penuh kepentingan segelintir orang yang berkuasa
Selain Omnibus Law yang dipersolkan, Revisi kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP ) juga menjadi perhatian. Menurut mereka, RKUHP ini merupakan upaya kejahatan rekolonisasi untuk membungkam ruang dan partisipasi publik atau dengan sengaja membunuh demokrasi.
Dalam pantauan Enewsindonesia.com, ada 6 poin tuntutan yang dibacakan Yayat ( jendral lapangan ) dan diikuti oleh seluruh peserta demonstrasi.
Adapun 6 tuntutan Aliansi Kesatuan Rakyat Menggugat sebagai berikut:
1. Cabut Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja;
2. Cabut undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja;
3. Cabut pasal-pasal bermasalah dalam KUHP;
4. Hentikan kriminalisasi terhadap pekerja/buruh
5. Hentikan pembangunan ibu kota nusantara; dan
6. Hentikan kapitalisasi pendidikan.
Jurnalis: Ikbal Tehuayo






