ENEWS, BERAU •• Dua orang pria berinisial HM (41) dan LH (32) diringkus polisi di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Rabu malam, 28 Mei 2025. Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.
Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
“HM diamankan di sebuah penginapan di Kelurahan Karang Ambun sekira pukul 22.00 Wita. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 1 bungkus besar dan 22 bungkus sedang yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 44,36 gram,” ujar AKP Agus Priyanto melalui keterangan tertulisnya, Ahad (1/6/2025).
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti dua buah kresek hitam, satu bendel plastik klip, satu timbangan digital, tiga unit ponsel merek Vivo, satu sendok sedotan, serta uang tunai sebesar Rp1.300.000.
Setelah penggeledahan, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial LH yang turut diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Seluruh barang bukti dan kedua pelaku langsung kami bawa ke Polres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Keberhasilan ini adalah hasil dari sinergi antara kepolisian dan warga dalam memerangi narkoba di Kabupaten Berau,” pungkas AKP Agus Priyanto.



(Ardiansyah)










