banner 728x250 . banner 728x250

2 Melarikan Diri, Inilah Daftar 7 Tersangka Kasus KKP Edhy Prabowo

ENEWSINDONEAIA.COM — Akhirnya pihak KPK telah memutuskan 7 tersangka kasus suap Menteri KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) Edhy Prabowo. Namun kabar terbarunya saat ini, masih ada 2 orang lagi yang belum menyerahkan diri sehingga diminta untuk segera menyerahkan diri.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolangga saat diikuti dari konferensi pers di Gedung KPK yang menjelaskan bahwa masih ada 2 tersangka yang belum ditahan. Sehingga KPK meminta kepada 2 tersangka, yaitu AM dan APM segera menyerahkan diri secepat mungkin.

banner 728x250

Dua tersangka yang dimaksud adalah AM (Amiril Mukminin) dan APM (Andreau Pribadi Misanta), sebagai staf khusus Edhy Prabowo sekaligus sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas atau sebagai Due Diligence Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster. Dalam kasus suap KKP Edhy Prabowo kali ini telah ditetapkan 7 tersangka lainnya, yaitu:

  1. Edhy Prabowo sebagai menteri KKP.
  2. Safri sebagai Stafsus Menteri KKP.
  3. Siswadi sebagai Pengurus PT ACK (Aero Citra Kargo).
  4. Andreau Pribadi Misanta sebagai Stafsus Menteri KKP.
  5. Amiril Mukminin.
  6. Ainul Faqih sebagai Staf Istri Menteri KKP.
  7. Sedangkan sebagai pemberi suap adalah Suharjito sebagai Direktur PT DPPP (PT Dua Putra Perkasa Pratama).

Ke-6 tersangka sebagai penerima suap akan dikenakan pasal 12 ayat 1 huruf a atau b bisa juga dikenakan pasal 11 UU No. 31 th 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU No. 20 th 2001. Yaitu seputar Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pada pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka sebagai pemberi suap akan dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a tau b bisa juga pasal 13 UU No. 31 Th 1999 seperti yang sudah diubah dalam UU No. 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap KPK, Menteri KKP Edhy Prabowo ngeles. Dirinya menyebut bahwa kasusnya merupakan kecelakaan sehingga dirinya tidak akan lari begitu saja. Namun meski begitu dirinya meminta maaf kepada semua pihak setelah menjadi tersangka kasus suap ekspor benih lobster.

“Kemudian saya juga mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kelautan dan Perikanan yang mungkin banyak terkhianati, seolah-olah saya pencitraan di depan umum. Itu tidak, itu semangat,” kata Edhy saat berada di Gedung KPK, Kamis dinihari (26/11/20).

banner 728x250 ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *