ENEWSINDONESIA.COM, WAJO – Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.
Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Seperti yang dirasakan warga Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. 15 tahun lamanya harus menikmati jalan rusak.
Hingga saat ini, pemerintah tak pernah memberi perhatian ke hal tersebut. Jalan tersebut merupakan ruas jalan provinsi Doping-Atapange.
“Padahal, seharusnya jalan itu merupakan akses tercepat untuk distribusi hasil panen petani setempat ke kabupaten lain,” terang Kepala Desa Botto Tanre, Besse Erfianti, Kamis (8/12/2022).
Ia mengungkapkan, kondisi jalan rusak itu sudah dirasakan sebelum dirinya jadi kepala desa. Warga di desanya pun sudah lama mengeluhkan hal tersebut.
Ia menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah provinsi Sulawesi Selatan telah janjikan perbaikan jalan tersebut.
Namun dua bulan berselang sejak janji itu dibuat. Masih tak kunjung terealisasi hingga saat ini.
“Ruas ini pernah juga dijanjikan oleh pak Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk diperbaiki. Sekitar dua bulan lalu saat kunjungan kerja peresmian Jembatan Lanrange di Desa Awo Kecamatan Keera,” kata Besse Erfianti.
“Biasanya masyatakat berswadaya untuk menangani jalan berlubang. Cuma karena jalan rusaknya sudah sangat parah jadi hanya bisa menunggu bantuan dari pemerintah,” sambungnya.
Selain Erfianti, salah satu tokoh masyarakat setempat, AD Mayang juga ikut angkat bicara.
Kata dia, jalan provinsi di Kecamatan Majauleng dan Penrang Kabupaten Wajo itu, banyak mendapat keluhan dari masyarakat.
Padahal, ruas jalan itu tembus ke ruas Solo-Peneki-Kolampu hingga ke Kabupaten Bone.
“Sepanjang jalan di dua kecamatan ini semuanya rusak berlubang dan lebar. Bahkan saat hujan turun berkubang air,” jelasnya.
Dia menambahkan, jalan Doping-Atapange terakhir mengalami pembangunan 15 tahun lalu.
Padahal akses poros Wajo – Bone ini merupakan simpun perekonomian.
Hasil bumi, pertanian, rumput laut, dan peternakan, semua didistribusi menggunakan jalan provinsi tersebut.
“Semua hasil bumi seperti padi, keluar lewat dari sini (Doping-Atapange, red). Apalagi aktivitas kendaraan penumpang yang dari Bone lewat disini juga, lebih singkat dibanding jalan nasional,” ujarnya. (*)