Tipu Warga Majene, Sepasang Suami Istri Diringkus Polisi di Surabaya

Foto: Gelaran konferensi pers di Mapolres Majene terkait penangkapan sepasang suami istri yang lakukan penipuan, Kamis (15/2/2024).

ENEWSINDONESIA.COM, MAJENE ▪︎ Anggota kepolisian dari Polres Majene, Polda Sulawesi Barat (Sulbar) mengamankan sepasang suami istri yang diduga telah melakukan penipuan. Akibat perbuatan kedua pelaku, korban yang bernama Hj Nuryena (Puang Cenang) menelan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Pasangan suami isteri tersebut berinisial  AC (suami) dan PJ (istri).

“Modus kedua pelaku yakni korban diajak kerja sama perihal bisnis pembangunan resort dan waterboom yang rencana akan dibangun di Majene. Kedua pelaku sering kali menceritakan rencana bisnis tersebut dan memperlihatkan presentation Outline/Planing rencana pembangunan dengan maksud untuk meyakinkan korban,” papar Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri didampingi Kasat Reskrim, AKP Budi Adi saat gelaran konferensi pers di Mapolres Majene, Kamis (15/2/2024).

     
 

Lebih lanjut Toni menyampaikan, setelah korban tertarik, korban memberikan uang pertama kali secara tunai sebanyak Rp100 juta kepada kedua pelaku.

“Setelah beberapa hari kemudian Pj kembali meminta uang kepada korban sejumlah Rp100 juta secara berulang kali. Itu dilakukan berulang kali yang jumlahnya bervariatif sampai dengan total uang yang diberikan sekitar 1 M lebih,” sebut Toni.

Pelaku Pj meminta uang tersebut ungkap Toni, dengan alasan beragam yang disampaikan kepada korban bahwa uang tersebut akan digunakan untuk biaya oprasional pengurusan Resort & waterboom, sebagai uang jaminan asuransi, uang pajak dan masih ada lagi alasan beragam lainnya.

“Sehingga membuat korban yakin, namun sampai dengan saat ini tidak ada progres pembangunan yang dikerjakan untuk membangun Resort sehingga korban melapor ke pihak kami,” kata Kapolres.

Atas laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di Apartemen Waterplace Residence Kota Surabaya.

Setelah melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi awal keberadaan tersangka papar Kapolres, kedua pelaku terendus berada di Muliya Harja Bogor, Provinsi Jawa barat.

“Kemudian Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 Anggota Sat Reskrim Polres Majene menuju ke kediaman pelaku, namun pelaku tidak berada ditempat,” ujar Kapolres.

Setelah beberapa hari melakukan pembuntutan dan pelacakan, selanjutnya mendapat informasi terbaru bahwa tersangka sudah berada di Surabaya tepatnya di Apartemen Waterplace Residence Kota Surabaya.

“Kemudian Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB Anggota Sat Reskrim Polres Majene berhasil mengamankan kedua pelaku di Surabaya dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 tiba di bandara Sultan Hasanuddin Makassar dan digiring ke Mapolres Majene,” tukas Kapolres.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa;

– Satu exampler Presentation Outline / Planning Pembangunan dalam bentuk Buku
– 13  Lembar tanda bukti Transaksi
– 3 Lembar Bilyet Giro
– Rekening koran tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

“Untuk kedua pelaku kami jerat dengan
Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUH.Pidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Kapolres. (Arfan Renaldi)

banner 728x250    banner 728x250