Polemik Oknum Polisi Tipu Janda di Bone, Istri Sah dan SR Saling Bantah

Foto: Pelapor SR memegang Akta Cerai Palsu. (Dok. Mimin)

ENEWS BONE •• Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Ipda SA yang bertugas di Palu, Sulawesi Tengah yang mengaku duda kepada seorang janda berinisial SR (39) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan hingga menikahinya dinyatakan P-21.

Hal tersebut dinyatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone Andi Hairil Akhmad ke Enews Indonesia.



“Iya betul, pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone telah dilaksanakan Penyerahan Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Bone ke JPU Kejari Bone atas nama tersangka berinisial SA,” sebut Andi Hairil melalui pesan instan, Selasa (18/7/2023).

Baca: https://enewsindonesia.com/mengaku-duda-kepada-janda-di-bone-oknum-polisi-dipolisikan/

Sebelumnya diwartakan, Oknum polisi berinisial Ipda SA yang bertugas di Palu, Sulawesi Tengah diduga telah melakukan penipuan dengan mengaku duda kepada seorang janda berinisial SR (39) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Ipda SA memperlihatkan bukti akta cerai yang diduga palsu dengan Nomor 0260/AC/2016/PA/LWK/ dan surat keterangan Nomor;470/9886/DISPENDUK/2016 dari Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Luwuk Banggai kepada korban.

Setelah dipolisikan oleh korban, Ipda SA ditetapkan tersangka penyidik Polres Bone.

Dalam laporannya Oktober 2022 lalu, SR melaporkan pelaku setelah mengetahui, Ipda SA masih tinggal bersama dengan istrinya.

“Jadi terungkap kalau dia (tersangka) masih punya istri sah setelah selesai pelantinkan sebagai perwira. Waktu itu ada foto bersama istrinya sampai ke saya,” ungkap SR, Ahad (14/5/2023).

Rita (istri sah SA) angkat bicara

Terbaru, Rita selaku istri sah Ipda Sainal Abidin (SA) bersama tiga kuasa hukumnya dari Luwuk Sulawesi Tengah menggelar jumpa pers di Kabupaten Bone, Sulsel, Kamis (20/7/2023) sore.

“Perlu kami sampaikan bahwa Pelapor SR telah mengetahui bahwa Ipda SA sudah punya istri yang sah yang bernama Rita jauh sebelum pelantikan. Bahwa Pelapor SR sudah mengetahui Ipda SA sewaktu masih Bripka telah mempunyai istri yang bernama Rita pada bulan Agustus 2016, yang mana Rita memberi kabar kepada Pelapor Suryanti (SR) melalui telpon bahwa ‘Saya istrinya Pak Sainal, jangan ber-WA kepada suami saya lagi’ pada tanggal 16 September 2016,” ungkap Rita di hadapan awak media.

Lebih lanjut Rita menyampaikan, Imam yang menikahkan secara siri Pelapor SR dengan Bripka SA memberi tahu bahwa berkas pernikahan belum keluar surat nikahnya karena Sainal belum cerai secara resmi, artinya masih mempunyai istri yang sah pada bulan Juni tahun 2021.

“Awalnya saya bermaksud mendatangi tempat kediaman Pelapor SR untuk memberitahu langsung kepada yang bersangkutan bahwa saya adalah istri yang sah dan tidak mengganggu rumah tangga saya dengan suaminya Bripka Sainal Abidin, akan tetapi untuk menghindari keributan yang mempengaruhi karir suami maka saya mengambil sikap diam,” katanya.

Adapun uang sejumlah Rp55 juta yang menurut SR untuk mengurus surat tugas ke Bone, kata Rita, uang tersebut telah dikembalikan pertama sebesar Rp15 juta dan kemudian berturut-turut sampai dengan tahun 2021 Ipda Sainal mengirim uang sejumlah Rp105 juta kepada SR.

“Sehingga tidak ada unsur kerugian yang diderita oleh SR sehingga dapat dikatakan bahwa tidak ada penipuan dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Ipda SA,” tegasnya.

Lebih jauh Rita menyampaikan, bahwa ternyata yang mengurus N1, N2, N3 dan N4 sebagai dokumen-dokumen persyaratan perkawinan Pelapor Surianti, yang mana dokumen persyaratan tersebut tidak ada pendukungnya seperti Foto Copy KK, KTP, Surat Keterangan Duda dari kelurahan sesuai alamat KTP pemohon.

“Sehingga patut diduga SR sendiri terlibat dalam pembuatan N1, N2, N3, dan N4 yang isinya palsu, SR juga memberikan uang sejumlah Rp10 juta kepada Ipda Sainal Abidin untuk melamar SR supaya Ipda SA dapat menikahi SR dan SR sudah menyiapkan seluruh proses pernikahan siri tersebut,” sebutnya.

Pernyataan kuasa hukum Rita

Sementara, kuasa hukum Rita (istri sah Saenal Abidin), Andi Ilham Hasanuddin menerangkan Pasal 266 ayat (2) KUHP belum memenuhi unsur karena dokumen-dokumen tersebut tidak jadi digunakan untuk pembuatan Akta Nikah sehingga tidak ada Akta nikah. Pasal 266:

(1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte otentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun, hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja.

(2) Dengan menggunakan akte itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian.

Sementara tim kuasa hukum istri sah (SA) Andi Ilham mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan kliennya yang sangat jelas maka tim kuasa hukum memetik poin penting yakni apa yang diberitakan dan apa yang menjadi proses hukum sekarang itulah yang akan diperjuangkan olehnya.

“Dari rangkaian peristiwa yang sudah dijelaskan ibu Rita ini sebenarnya SA inilah sebagai korban dan SR inilah sebagai pelaku tapi tetap kita akan melewati proses ini dan semoga di persidangan nanti kita bisa buktikan kalau SA ini tidak bersalah,” kata Andi Ilham.

Selain itu, Andi Ilham menegaskan bahwa pihaknya juga akan melapor balik atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen juga yang dilakukan SR.

“Karena terbukti bahwa dari awal SR ini memang sudah mengetahui kalau SA ini memiliki istri sah bahkan dia merayu istri sah SA untuk menceraikan suaminya,” ucap A. Ilham Tim pengacara SA dan Rita.

Baca juga: https://enewsindonesia.com/sudah-p21-oknum-polisi-tipu-janda-di-bone-resmi-ditahan-di-rutan/

Bantahan Pelapor SR

Suriyanti (SR) membantah pernyataan istri sah Ipda Saenal Abidin (SA) tersebut. SR menyatakan bahwa semua itu bohong.

“Saya tidak tahu kalau dia punya istri, saya berani bersumpah demi Allah. Perlihatkan buktinya kalau saya pernah komunikasi ke Rita (istri sah SA). Saya diperlihatkan Akta Cerai, hingga saya yakin dia betul-betul duda, dan ternyata palsu. Saya siap perlihatkan buktinya, dan keterangan palsunya sudah saya cek di Pengadilan Agama dan Capil di Luwuk Banggai,” sebut SR saat ditemui Enews Indonesia, Jum’at (21/7/2023).

“Saya tidak pernah sama sekali berkomunikasi dengan Rita sebelum menikah apalagi membahas membeli suami,” lanjut Rita.

Terkait Imam, memang saya yang sediakan karena saya pihak perempuan.

“Memang betul saya semua yang sediakan acara pernikahannya karena saya pihak perempuan,” katanya.

Terkait uang Rp150 juta, itu setelah tahun kelima setelah saya menikah dengan SA.

“Jadi ini SA beralasan bisnis meminta uang Rp150 juta. Sebelumnya tahun 2017 awal SA juga pernah meminta Rp40 juta alasan mutasi tapi sudah dikembalikan pada tahun 2018. Bahkan minta lagi Rp85 juta di belakang tapi saya tidak kabulkan,” urainya.

“Intinya saya tidak mau banyak bicara tanpa bukti. Saya siapkan bukti-buktinya. Bukan cuma saya yang malu, tapi ini keluarga besar saya,” tutupnya. (Lee)