THR PPPK Polman Terpotong, Bupati: Itu Tidak Boleh

Ilustrasi (Foto by: Pajak.io)

ENEWS POLMAN •• Seorang guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengeluhkan adanya dugaan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) yang masuk di rekeningnya.

Guru yang meminta identitasnya tak disebutkan ini menyebutkan bahwa pemotongan THR Guru PPPK bervariasi ada Rp 500 ribu, Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta.

“Pemotongannya itu sekitar 20 persen dan itu dialami semua guru PPPK di Polman, potongannya pun bervariasi dan tak mendasar,” jelasnya kepada ENews Indonesia, Minggu (23/3/2025) malam.

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Polman, Samsul Mahmud menegaskan bahwa pemotongan itu tidak boleh dan harus transparansi.

“Saya sudah telpon Kepala Bagian Keuangan dan Kepala Dinas Pendidikan (Polman). Insya Allah hari Senin akan diselesaikan. Sekarang ini harus transparansi,” tegas Bupati Polman kepada ENews Indonesia, Ahad (23/3).

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Polman, Andi Rajab mengatakan bahwa hal itu disebabkan adanya kesalahan di aplikasi dan bukan kesalahan di Bagian Keuangan Daerah (Polman).

“Aplikasi yang salah hitung. Sekarang itu sudah by sistem. Jadi kesalahannya itu ada di aplikasi, bukan di Badan Keuangannya. Uangnya itu langsung masuk di rekening masing-masing. Hari Senin akan dilakukan pembayaran yang menjadi kekurangan akibat kesalahan baca aplikasi,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Keuangan Polman, Muh. Nawir.

“Ada kesalahan di aplikasi, hari Senin akan diproses atas kekurangan itu. Tidak boleh ada pemotongan,” terangnya.

Jurnalis: Hasbi Waluyo





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan