ENEWS, POLMAN ••》Utang material pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Poda-poda, Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, senilai Rp81 juta belum dilunasi.
Persoalan ini menyeret nama pelaksana proyek dan Kepala Desa Poda-poda setelah pemilik toko mengaku berulang kali menagih tanpa hasil.
Pemilik Toko Fajar Mas Luyo berinisial YS mengatakan, material tersebut diambil oleh Iwan Mukhlis yang dipercaya Kepala Desa Poda-poda mengelola pembangunan KDMP. Namun, kewajiban pembayaran kepada tokonya hingga kini belum diselesaikan.
“Total utangnya Rp81 juta. Kami sudah berulang kali melakukan penagihan, tetapi sampai sekarang belum juga dibayarkan, sementara KDMP sudah jadi,” kata YS kepada media, Senin (2/11/2026).
YS merinci material yang belum dibayar meliputi lebih dari 100 lembar spandek, besi holo, semen merek Aplus, dan sejumlah bahan bangunan lainnya. Ia mengaku memiliki nota pengambilan yang ditandatangani pihak pengambil serta salinan identitas KTP.
Menurut YS, transaksi sebelumnya berjalan normal karena setiap pengambilan material selalu dibayar lunas. Persoalan bermula ketika pelaksana proyek meminta tambahan material untuk mempercepat penyelesaian pemasangan atap KDMP.
“Katanya mendesak karena tinggal pemasangan atap. Saya bantu pesan material dengan kesepakatan dibayar satu minggu kemudian. Tetapi sampai sekarang belum dilunasi,” ujarnya.
YS mengaku pelaksana proyek berulang kali menjanjikan pelunasan. Bahkan, pada pekan sebelumnya, ia kembali dijanjikan pembayaran dalam waktu dekat. Namun, janji tersebut belum terealisasi.
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah YS mengklaim dana pembangunan telah dicairkan dan diketahui Kepala Desa Poda-poda. Namun, utang kepada tokonya belum dibayar, sementara pelaksana proyek disebut membeli material di tempat lain.
“Kalau dananya sudah cair, seharusnya utang kami diselesaikan dulu. Saya terus menghubungi Pak Desa Poda-poda, tetapi telepon tidak diangkat dan pesan saya tidak direspons,” ungkapnya.
YS juga mengaku pernah menyepakati dengan pelaksana proyek bahwa material atau bagian bangunan yang belum dibayar dapat dibongkar apabila kewajiban tidak diselesaikan. Namun, rencana tersebut disebut mendapat penolakan dari Kepala Desa Poda-poda.
“Pak Desa mengatakan, kalau saya datang membongkar KDMP Desa Poda-poda, saya akan berhadapan dengan warga di sana,” tutur YS, mengutip pernyataan yang diklaim disampaikan kepadanya.
YS menyebut Iwan Mukhlis ditunjuk Kepala Desa Poda-poda karena memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan. Penunjukan itu, menurut YS, didasarkan pada pertimbangan bahwa Iwan memiliki kemampuan, perusahaan, dan modal untuk mengelola pekerjaan pembangunan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Enewsindonesia.com membuka ruang konfirmasi kepada Iwan Mukhlis dan Kepala Desa Poda-poda mengenai tunggakan material Rp81 juta dan status pencairan dana. (Tim Enews)






