Terlibat Narkoba, Oknum Brimob Bone Divonis 7 Tahun Penjara

Ilustrasi. (Ist)

ENEWS BONE •• Oknum anggota Polri dari Yon C Pelopor Brimob Bone bernama Khaerun Akbar (30) yang terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu divonis 7 tahun penjara.

Hal tersebut tercantum dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuruan Perkara). Kaherun menjalani Sidang Putusan pada 31 Oktober 2024.



“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kaherun Akbar alias Herun bin Syukur dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti penjara selama 3 bulan,” tulis dalam akun SIPP tersebut.

Diketahui, Khaerun alias Herun merupakan warga Jalan MH Tamrin, Kota Watampone. Sebelumnya, dia (Herun) diamankan bersama dua rekannya dari Desa Tadangpalie, Kecamatan Ulaweng berinisial S dan D pada Senin (1/5/2024) lalu.

“HA merupakan penyedia sabu bagi S dan D. HA diamankan dari pengembangan ditangkapnya S dan D. HA mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf (eks. Red) kepada Enews Indonesia Senin (6/5/2024).

Ditambahkannya, sebanyak 4 saset sabu ukuran sedang dan 1 saset ukuran kecil diamankan dari ketiga pelaku ini.

Sebelumnya, Danyon C Pelopor Bone (eks. Red) Kompol Nur Ichsan menyampaikan bahwa Herun telah diusulkan DPO 1 oleh pihaknya karena tak pernah berkantor (desersi).

“Yang jelas, untuk anggota saya sudah tidak masuk kantor lebih 3 bulan sudah diusulkan untuk diterbitkan DPO 1,” tegasnya. (Lee)

Tinggalkan Balasan