ENEWS, BONE •• Dugaan pembiaran aktivitas pertambangan ilegal di Desa Lea, Kecamatan Tellusiattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali mencuat ke ruang publik.
Isu tersebut menguat setelah muncul fakta baru yang menyeret nama seorang oknum anggota kepolisian yang diketahui berdomisili di wilayah yang diduga menjadi lokasi tambang ilegal tersebut.
Kepala Desa Lea, H. Jufri, mengungkapkan bahwa terdapat seorang anggota Polsek Tellusiattinge yang tinggal di Desa Lea. Hal itu disampaikannya pada Selasa (24/12/2025).
“Betul memang ada anggota Polsek Tellusiattinge yang tinggal di sini, seorang polwan bernama Aiptu Suhati,” ujar H. Jufri kepada wartawan.
Menurut H. Jufri, aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayahnya telah berlangsung cukup lama.
Ia menilai, jika aparat penegak hukum benar-benar serius melakukan penindakan, maka aktivitas tersebut seharusnya sudah lama dihentikan.
“Kalau polisi serius, seharusnya sudah ditutup. Tidak mungkin aparat tidak mengetahui aktivitas yang terjadi di wilayah ini,” tegasnya.
Dugaan pembiaran ini memicu sorotan masyarakat karena dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Apabila terbukti, pembiaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban aparat negara dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Sejumlah pihak kini mendesak Polres Bone dan Polda Sulawesi Selatan untuk turun tangan secara serius, melakukan klarifikasi terbuka, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat terkait aktivitas pertambangan ilegal di Desa Lea.
Publik menilai, penegakan hukum yang tidak adil atau terkesan tebang pilih hanya akan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Transparansi, akuntabilitas, serta tindakan tegas dinilai menjadi langkah penting agar hukum benar-benar ditegakkan demi kepentingan masyarakat luas, bukan untuk melindungi kepentingan segelintir pihak.
Reporter: Try Ardiansyah






