ENews, Bone •• Dinas Pendidikan Kabupaten Bone melalui Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD), Abdul Rahman, memberikan tanggapan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 11 Watampone. Oknum Kepsek tersebut diduga meminta sejumlah uang “talangan” dari guru-guru.
“Itu jelas salah. Tindakan tersebut melanggar regulasi dan dilakukan di luar sepengetahuan kami,” tegas Kabid SD saat ditemui ENews di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, pada Rabu, 22 Oktober lalu.
Mantan Kabid BKPSDM Bone ini menjelaskan bahwa pengadaan ATK, pemasangan WiFi, dan kegiatan ekstrakurikuler yang diduga menjadi alasan Kepsek meminta uang talangan dari guru-guru, seharusnya dianggarkan melalui Dana BOS.
“Dana BOS memang diperuntukkan untuk keperluan tersebut,” tegasnya.
Menanggapi dugaan tindakan indisipliner oknum Kepsek SDN 11 Watampone, Abdul Rahman menyatakan akan melaporkan hal ini kepada pimpinan tertinggi di Disdik.
“Jika benar demikian, tentu akan ada sanksi yang diberikan. Kami akan segera menyampaikan masalah ini kepada pimpinan,” imbuhnya.
Didampingi Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan, A. Amran, Abdul Rahman menjelaskan lebih detail mengenai regulasi penggunaan Dana BOS.
Peraturan terkait hal ini telah diatur secara jelas dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
A. Amran, Kasi Kesiswaan yang mendampingi Kabid SD Disdik Bone, menjelaskan, “Petunjuk teknis penggunaan Dana BOS telah diatur secara rinci dalam RKAS BKU (Rencana Kerja Anggaran Sekolah – Buku Kas Umum). Komponen peruntukannya meliputi pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, administrasi kegiatan sekolah, pengadaan ATK, langganan daya dan jasa, termasuk WiFi, serta alokasi 20 persen untuk honorarium.”
Lebih lanjut, Kabid SD didampingi Kasi Kesiswaan menambahkan bahwa jumlah Dana BOS yang diterima oleh setiap sekolah akan bervariasi, tergantung pada jumlah siswa yang ada.
“Jika jumlah siswanya sedikit, maka Dana BOS yang diterima juga akan lebih sedikit. Oleh karena itu, kekurangan dana kadang-kadang ditangani secara internal oleh pihak sekolah,” terangnya.
Namun, untuk kasus SDN 11 Watampone yang memiliki sekitar 200 siswa, jumlah Dana BOS yang diterima setiap semester seharusnya cukup signifikan dan memadai untuk memenuhi kebutuhan kegiatan sekolah, asalkan dikelola dengan baik.
Sementara itu, Plt. Kadisdik maupun Sekretaris Disdik Bone, Nursalam, belum berhasil ditemui untuk dimintai konfirmasi lebih lanjut mengenai kasus yang terjadi di SDN 11 Watampone.
“Bapak Plt. Kadisdik sedang berada di Welado setelah menghadiri Peringatan Hari Santri di Lapmer,” ujar salah seorang pegawai Disdik saat ditanyai. (Red)






