SPBU Karella Absen di Mediasi Kasus Pemecatan 4 Karyawan

Foto: Kuasa hukum eks karyawan SPBU PT Putra Karella Mare, Ogri Oktovian Panggua (tengah), didampingi perwakilan serikat buruh memberikan keterangan kepada wartawan di depan Mapolres Bone terkait ketidakhadiran pihak SPBU dalam mediasi kasus pemecatan empat pekerja, Sabtu (14/3/2026). (Dok. Mimienk Lee)

ENEWS, BONE ••》Pihak SPBU 74.927.07 PT Putra Karella Mare tidak menghadiri undangan mediasi terkait gugatan pemecatan empat mantan karyawannya. Mediasi tersebut digelar di ruang Unit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Polres Bone, Sabtu (14/3/2026).

Kuasa hukum keempat eks karyawan, Ogri Oktovian Panggua, SH, didampingi Ketua Umum Federasi Perjuangan Buruh Nasional (FPBN) Noval dan Ketua Serikat Buruh Bone, menyayangkan ketidakhadiran pihak SPBU sebagai tergugat dalam pertemuan tersebut.

banner 728x250

“Kami mengapresiasi Polres Bone yang memfasilitasi proses ini. Namun sangat disesalkan pihak SPBU Karella tidak menghadiri undangan mediasi pertama. Jika beritikad baik, seharusnya mereka datang,” ujar Ogri kepada ENews Indonesia di halaman Mapolres Bone.

Ogri menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya telah diproses di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone.

Dalam hasil pembahasan sebelumnya, Disnaker merekomendasikan agar pihak SPBU Karella membayar hak empat mantan karyawan dengan nilai sekitar Rp475.663.951.

“Nilai itu merupakan hak-hak pekerja yang belum dibayarkan oleh pihak SPBU,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa keempat pekerja tersebut diberhentikan dengan alasan sifat mendesak oleh pihak perusahaan.

Menurutnya, alasan tersebut harus merujuk pada aturan perusahaan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pemecatan secara sepihak.

“Tidak serta-merta memecat pekerja tanpa dasar aturan yang jelas,” tegasnya.

Pihaknya menilai kasus ini berkaitan dengan Pasal 185 UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang hak pekerja, termasuk uang pesangon dan kekurangan upah.

Ogri menambahkan, ada dua jalur hukum yang dapat ditempuh dalam perkara tersebut, yakni pidana dan perdata.

Ia juga menegaskan bahwa jika dalam waktu 14 hari tidak ada kejelasan hukum, pihaknya bersama serikat buruh akan mengajukan pra-peradilan serta mempertimbangkan aksi unjuk rasa di Mapolda Sulawesi Selatan.

Sementara itu, pihak SPBU PT Putra Karella Mare yang dikonfirmasi ENews Indonesia terkait ketidakhadiran dalam mediasi tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

(Mimienk Lee)





Tinggalkan Balasan