Dugaan Penampungan Solar Subsidi di Wajo, Kewenangan Penanganan Jadi Sorotan

Ilustrasi penampungan BBM bersubsidi yang diselundupkan. (File ENews)

ENEWS, WAJO ••》Praktik dugaan penampungan dan penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Wajo kian menjadi perhatian publik. Bisnis ilegal yang menjanjikan keuntungan besar itu disebut-sebut telah merambah hingga ke pelosok desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya lokasi penampungan solar bersubsidi di Desa Aluppang, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

banner 728x250

Aktivitas tersebut diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kapolsek Takkalalla, AKP Mursalim, saat dikonfirmasi ENews Indonesia membenarkan telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud.

“Kemarin saya suruh Kanit Reskrim bersama Propam untuk cek lokasi,” tulis Mursalim melalui pesan singkat, Minggu (15/02/26) malam.

Namun, ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut bukan menjadi kewenangan pihaknya.

Menurutnya, sesuai Peraturan Kepolisian tentang pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan (PERKABA), Kapolsek tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan kasus tertentu.

“Sehubungan dengan masalah tersebut, kami serahkan kepada Unit Tipidter Polres karena terkait PERKABA tentang lidik/sidik bahwa Kapolsek tidak melakukan penyidikan perkara,” tulisnya sekitar pukul 23.07 Wita.

Pernyataan tersebut memunculkan sorotan terkait efektivitas penegakan hukum di tingkat kecamatan. Pasalnya, dugaan aktivitas ilegal terjadi di wilayah hukum Polsek Takkalalla, namun kewenangan penanganan berada di tingkat Polres.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Takkalalla belum membeberkan hasil pengecekan personelnya di lapangan.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Wajo yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan.

Kasus dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi ini pun menunggu langkah lanjutan dari Unit Tipidter Polres Wajo untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam aktivitas yang dilaporkan masyarakat.

(Andi Iqbal)





Tinggalkan Balasan