BONE, SULSEL •• Sudah merupakan kewajiban pemerintah memberikan informasi hukum yang lengkap dan akurat bagi masyarakat. Pelaksanaan good governance atau tata kelola yang baik sangat penting dalam mendukung peningkatan literasi hukum.
Diseminasi dokumen hukum secara masif melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) menjadi kunci dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
Prinsip-prinsip seperti standar, metadata, interoperabilitas, kode referensi data dan data induk harus diterapkan dalam pengelolaan JDIH agar sejalan dengan arsitektur data yang mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Literasi hukum yang baik akan berdampak signifikan pada tingkat kepatuhan hukum di masyarakat.
Namun sistem JDIH di Kabupaten Bone tidak berjalan sebagaimana mestinya hingga menimbulkan keresahan dan akhirnya sekelompok masyarakat menggugat hal itu melalui jalur hukum.
Setelah melalui proses mediasi panjang, Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) pertama di Kabupaten Bone terhadap JDIH Kabupaten Bone itu berakhir damai.
Muh. Iqbal Azis, perwakilan warga yang dalam gugatan ini sebagai Penggugat 1 menerangkan, “Sedari awal kami memang tidak bermaksud mengarahkan gugatan ini pada skema menang-kalah, semata demi kebaikan bersama, kepentingan (publik) warga Bone.”
Sebelumnya notifikasi diserahkan pada 23 April 2024 langsung kepada Ramli selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bone dan Yacub selaku Kasubag Dokumentasi Bagian Hukum oleh para penggugat yakni, Umar Azmar MF, dan Muh. Iqbal Azis.
Selanjutnya oleh Muh. Iqbal Azis dan Umar Azmar selaku pihak penggugat yang dalam gugatannya memilih domisili di Kantor Hukum Pawero mendaftarkan gugatannya melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Watampone tertanggal 22 Mei 2024.
Sebagai informasi, Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) merupakan hak gugat bagi setiap warga negara terhadap penyelenggara negara yang diajukan ke Pengadilan untuk dan atas nama kepentingan publik (public interest).
Gugatan CLS dimaksudkan untuk melindungi kepentingan warga negara/ kepentingan publik dari akibat pembiaran atau kelalaian pemerintah menjalankan amanat perundang-undangan.
Dalam proses mediasi pihak Pemda Kabupaten Bone bersedia melakukan perbaikan pengelolaan JDIH.
Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam kesepakatan perdamaian, bahwa “Para Tergugat bersedia untuk segera menghadirkan JDIH sesuai standarisasi yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku secara bertahap dan dalam jangka waktu yang terukur.”
“Kami akan bersurat dengan lampiran putusan (kesepakatan damai) ini ke Kementerian dan KASN, demi menjamin pelaksanaannya”, tegas Umar Azmar MF, Perwakilan Warga sekaligus Managing Partner Kantor Hukum Pawero, melalui keterangan tertulisnya kepada Enews Indonesia, Ahad 25 Agustus 2024.
“Semoga gugatan ini bisa membuka kesadaran publik, mengenai akses warga atas tata kelola pemerintahan,” tutup Umar.






