ENEWSINDONESIA.COM, BONE — Tim Kuasa Hukum 19 orang karyawan Rumah Sakit Hapsah, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan melayangkan permohonan Bipartit kepada manajemen Rs Hapsah terkait gaji yang belum terbayarkan.
Surat permohonan Bipartit tersebut ditembuskan ke UPT Wilayah III Disnakertrans Provinsi Sulsel dan Disnaker Kabupaten Bone dan dijadwalkan digelar pertemuan Bipartit hari ini, Sabtu (4/11/2023) di Kantor Hukum Pawero, Jalan Langsat, Kabupaten Bone antara Rs Manajemen Rs Hapsah dan pihak eks karyawan.
“Pihak manajemen Rs Hapsah tidak mengahadiri Bipartit ini. Melalui pertemuan yang direncanakan digelar hari ini, sederhana saja, kami (tim kuasa) cuma mau menanyakan, ‘mau bayar sekarang atau melalui perintah pengadilan?” Tegas salah seorang kuasa hukum, Umar Azmar MF, MH kepada Enewsindonesia.com, Sabtu (4/11/2023).
Menurut Umar, permohonan Bipartit ini adalah pemenuhan formil sebelum pada akhirnya nanti bersidang di PHI.
“Jika sampai pada waktunya nanti masih belum dipenuhi kewajiban manajemen Rs. Hapsah,” terangnya.
Terkait ketidak hadiran pihak Rs Hapsah dalam Bipartit tersebut, redaksi Enewsindonesia.com mencoba mengkonfirmasi Humas sekaligus Konsultan Hukum Rs Hapsah, Andi Ilham Hasanuddin SH, MH, “Maaf, saya belum dapat infonya. Saya konfirmasi dulu (di internal Rs Hapsah. Red).”
Umar menanggapi, bahwa jawaban tersebut justru menandakan buruknya manajemen Rs Hapsah.
“Surat masuk sejak selasa (sesuai keterangan resi pos) tidak diketahui humas. Tidak ada keharusan dari sisi kami untuk memastikan surat telah diterima oleh pihak/jabatan tertentu di Rs. Hapsah. Kami hanya perlu konfirmasi bahwa surat telah diterima. Ini juga sebab kenapa kami memilih menggunakan pihak ketiga dalam hal ini pos untuk mengantarkan surat, agar tidak perlu meladeni drama-drama semacam ini,” pungkas Umar.