Kata Pengamat Hukum Terkait 25 Nakes di Bone Digugurkan Saat Pengambilan NIP

Foto: Para Nakes saat menyampaikan surat terkait keluhan perekrutan PPPK di DPRD Bone, Jumat (1/3). (Dok. Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Salah seorang pengamat hukum di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, Umar Azmar MF, M.H angkat bicara terkait digugurkannya 25 tenaga kesehatan (nakes) dalam perekrutan PPPK saat pengambilan Nomor Induk Pegawai.

Menurutnya, koordinasi antara pihak terkait yakni BKPSDM dan Dinkes Bone harus terjaga dengan baik sehingga tidak terjadi kekeliruan pemahaman.

banner 728x250

“Setelah memelajari ketentuan terkait, dan permasalahan serupa di daerah lain dapat diasumsikan bahwa, problem rekrutmen PPPK nakes ini sudah jauh hari diwanti-wanti oleh pihak Kemenkes agar koordinasi antara pihak terkait BKPSDM dan Dinkes dapat terjaga baik, sehingga tidak terjadi kekeliruan pemahaman maupun tafsir dari peraturan dan surat edaran yang menjadi dasar ketentuan digelarnya rekrutmen tersebut,” jelas Umar saat ditemui Enewsindonesia.com di ruang kerjanya, Ahad (3/3/2024).

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa benar perjalanan dasar hukum rekrutmen ini berpotensi memicu kesalahpahaman.

Disebutkannya, paling tidak ada dua surat edaran dari Dirjen Nakes Kemenkes yang dijadikan acuan rekrutmen nakes yang terbit di sepanjang 2023, (1) SE No. PT.01.03/F/1365/2023 dan (2) SE No. HK.02.02/F/2181/2023.

“Terhadap dua surat edaran tersebut, terkait ‘Pengadaan PPPK Nakes 2023’ Kemenpan-RB pun menerbitkan ketentuan sebagai dasar hukum rekrutmen dan secara spesifik menegaskan klausul pada huruf c SE DIRJEN NAKES No. HK.02.02/F/2181/2023 tidak digunakan sebagai acuan dalam pengadaan seleksi PPPK Nakes,” jelasnya.

“Bahwa huruf c yang dimaksudkan dalam SE DIRJEN NAKES No. HK.02.02/F/2181/2023 tersebut adalah mengenai kualifikasi pendidikan berdasarkan kategorisasi fasilitas kesehatan,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumalah 25 tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus menelan kekecewaan setelah melewati tahap seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para nakes tersebut digugurkan saat akan mengambil Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Kami sudah mengikuti prosesnya, dari administrasi, ujian sampai pemberkasan untuk melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH), sisa penetapan NIP. Tapi pada saat kami cek, penetapan NIP itu dibatalkan dan kami lihat status kami TMS (tidak memenuhi syarat). Padahal kami telah mengikuti alur proses penerimaannya,” jelas Andi Tenriawaru kepada Enewsindonesia.com saat ditemui di kantor DPRD Bone, Jumat (1/3/2024) lalu.

Ditambahkannya, sebelum pendaftaran PPPK, pihaknya telah mempertanyakan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dan dinyatakan bahwa Bidan Pendidik itu bisa masuk ke Ahli Bidan.

“Selama mempunyai STR, makanya kami yakin untuk memdaftar. Tapi kenyataannya di akhir kami diginikan. Padahal sisa pengambilan NIP. Kita sudah dirugikan secara psikis dan finansial. Dimana keadilan pemerintah untuk tenaga kesehatan?” ucap Andi Tenri dengan nada sedih.