ENEWSINDONDONESIA.COM, BONE — Kabar mengundurkan dirinya 10 karyawan Rumah Sakit Hapsah, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan pada Kamis (3/8/2023) lalu memasuki babak baru. Pihak manajemen RS Hapsah mengingkari perjanjian yang telah disepakati bersama pada RDPU di ruang Komisi IV di DPRD Bone, pada Senin (28/10/2023) lalu.
Dalam RDPU tersebut, disepakati bersama eks karyawan RS Hapsah dan pihak manajemen RS Hapsah bahwa tunggakan gaji akan dibayarkan pada 30 September 2023.
Namun, bak pungguk merindukan bulan, janji itu hanya sebatas kata. Eks karyawan Hapsah tersebut harus menelan pil pahit janji palsu manajemen Rs Hapsah.
“Disnaker dan Dinas kesehatan harus bersikap tegas kepada RS Hapsah. Komitmen yang disepakati di RDPU ternyata dilanggar oleh pihak RS Hapsah,” sesal salah seorang RS Karyawan Rs Hapsah, Didit kepada Enewsindonesia.com, Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, lembaga terhormat DPRD Bone tercoreng dengan sikap manajemen RS Hapsah ini.
“Kita sudah difasilitasi DPRD Bone tapi tidak juga dihargai,” kata Didit.
Salah seorang Tim Kuasa hukum kesepuluh eks karyawan RS Hapasah tersebut, Umar Azmar MF, MH secara terpisah menyampaikan kepada Enewsindonesia.com, langkah awal pihaknya akan menempuh permohonan bipartit.
“Melalui pertemuan yang direncanakan digelar Sabtu/4 nov 2023 itu, sederhana saja, kami (tim kuasa) cuma mau menanyakan, ‘mau bayar sekarang atau melalui perintah pengadilan?” Tegas Umar.
Ditambahkannya, pihaknya juga saat ini sedang mempertimbangkan potensi gugatan di Pengadilan Negeri atas kerugian yang muncul.
“Sementara kami juga sedang mempertimbangkan, potensi gugatan melalui PN atas kerugian yang muncul dari tidak dipenuhinya komitmen pada kesepakatan bersama tempo hari (batas akhir 30 september),” kata Umar.
Tambahan informasi, Bipartit adalah: perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan. (Abdul Muhaimin)