Sidang TPPU Terpidana Bandar Narkoba Koko Jhon, Saksi: Beli Rumah Senilai Rp5,4 Miliar

Koko Jhon bersama kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang TPPU terkait transaksi narkoba yang dilakoninya. (Dok. ENews)

ENEWS, BONE 》Terpidana Bandar Narkoba Ivking Lewa alias Koko Jhon kembali menjalani sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dai Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rabu (28/5/2025). Sidang tersebut merupakan sidang pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut, Indraswaty SH MH menghadirkan sejumlah tujuh saksi dalam sidang tersebut yakni:



1. Andi Yuhsan, pemilik sebidang tanah di Kelurahan Macege yang dibeli oleh Pety Juarno (istri sah terdakwa Koko Jhon);

2. Alfin dari kantor BPN Bone;

3. Marcel, advokat dari PT Sari Indah Makasar;

4. Sucipto, manajer dari Perumahan Puri Makassar;

5. Oliver Liza, dari BCA Finance BCA;

6. Andi Ridayani Pemilik tanah jalan Agus Salim (anak A. Yuhasan);

7. Welfin Ham, owner sekaligus Direktur Sahabat Otomotif.

Dalam kesaksiannya, Manajer Perumahan Puri Makassar, Sucipto menyebut bahwa terdakwa Koko Jhon pernah membeli tiga rumah dalam kurun waktu tiga hari pada tahun 2022.

“Nilainya Rp 748 juta dalam tiga hari yaitu pada 6 Juli, 13 Juli, dan 15 Juli 2022,” ungkap Sucipto dalam kesaksiannya.

Tak hanya itu, Sucipto menyebut terdakwa Koko Jhon tercatat juga membeli rumah senilai Rp 250 juta hingga rumah dengan harga Rp 1,4 miliar.

“Total transaksinya sekira Rp 5 miliar 495 juta atas nama istri pertama Koko Jhon, Peti Juarno,” bebernya.

Saksi lainnya, Welpin Ham selaku owner Sahabat Otomotif menyebut bahwa pihak Koko Jhon pernah membeli mobil Toyota GR 86 dengan uang muka sekira Rp 100 juta.

“Melalui BCA Finance. Harga mobil itu melalui finance sekira Rp 277 juta. Dua kali angsuran melalui rekening atas nama Peti Juarno. Dan BPKB mobil tersebut atas nama Danil (anak Koko Jhon,” ungkap Welpin.

Penggunaan rekening atas nama istri pertama Koko Jhon juga disebutkan pemilik tanah yang dibeli Koko Jhon di Jalan Agus Salim Kota Watampone yaitu, Andi Yuhsan dan anaknya yang ikut bersaksi, Andi Ridayani.

“Luasnya 1.612 m². Dibeli pada tahun 2021,” kata Andi Ridayani saat bersaksi di depan majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Syarif SH MH.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 12 Juni 2015 mendatang dengan agenda yang sama, pemeriksaan saksi-saksi.

“Hadirkan semua saksinya pekan depan, kalau tidak mau hadir, jemput paksa!” Tegas Hakim Ketua Ahmad Syarif sebelum menutup sidang tersebut.

(Mienk/Redaksi)





Tinggalkan Balasan