ENEWS, BONE 》Terpidana Bandar narkoba Ivking Lewa alias Koko Jhon kembali menjalani sidang dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam transaksi narkoba yang dilakoninya.
Sidang ketiga ini merupakan sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadian Negeri (PN) Watampone, Kabupaten Bone pada Kamis 22 Mei 2025.
Hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut para mantan anggota Koko Jhon dalam menjalankan bisnis haramnya yakni: Herman (Emong), Hj Berlian, Darda, Ferdi, Yunus (Unu), dan Rostam.
Dalam sidang tersebut dipaparkan saksi Darda mengaku melakukan transaksi sekira Rp80 juta per hari dikali 24 bulan sebelum diamankan. Bila dikalkulasikan, perputaran uang yang dikelola Darda sekira Rp 57 miliar 600 juta dalam 24 bulan.
Selanjutnya, Herman alias Emonk selama ikut dalam bisnis narkoba Jhon mengaku telah mentransfer tiga kali ke rekenening atas nama Ivking Lewa sejumlah Rp60 juta dan 2 kali transfer ke rekening istri Koko Jhon atas nama Andi Tri Amalia masing-masing Rp1 miliar 200juta dan Rp2 miliar 150 juta. Lalu ke rekening atas nama Ferdi Rp 4 juta dan kadang Rp5 juta per harinya.
Selanjutnya, seorang kurir Jhon bernama Yunus alias Unu dalam sidang tersebut mengaku mentransfer sekira Rp36 juta – Rp48 juta per hari dikirim ke Darda selama 9 bulan dengan setiap pengambilan sabu di Koko Jhon sekira 10 gram dengan harga Rp 12 juta dan Unu berhasil menjual 30-40 gram per harinya.
“Terkadang suplai sabu mandek, saya telpon lagi Jhon, kemudian Darda membawa barang ke saya dengan sistem tempel,” ungkap Unu dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Syarif SH MH.
Perputaran sabu dalam jumlah besar yang dilakoni Koko Jhon saat itu sesuai keterangan para saksi menimbulkan pertanyaan, dimana pihak kepolisian?
“Polisi di Bone baik-baik yah,” seloroh Hakim Ketua Ahmad Syarif.
Saat para saksi menyampaikan kesaksiannya, sesekali menyinggung pihak kepolisian, namun mereka tak tahu pasti siapa oknum yang diduga membekingi transaksi barang haram tersebut.
“Koko Jhon yang tahu masalah polisi itu,” sebut Unu dalam kesaksiannya.
Dugaan keterlibatan oknum polisi mengatur damai kasus narkoba yang dilakoni Koko Jhon juga pernah terkuak saat gelaran sidang pemeriksaan saksi kunci Darda dalam sidang perkara bandar narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Selasa 6 Agustus 2024 lalu.
Darda menyebut bahwa Jhon diduga telah mengendalikan oknum dari kepolisian dengan bisnis haramnya tersebut.
“Jhon mengaku ke saya, bilang ke saya, namanya (Jhon) tidak masuk dalam penangkapan karena sudah di-“86″ (atur damai),” akunya di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Nurmawati SH MH saat itu.
Bahkan kata Darda, dirinya pernah mengantarkan uang sebanyak Rp23 juta untuk seseorang yang disebut Jhon adalah oknum polisi dari Polda Sulsel.
“Saya bawa (uang itu) ke pinggir sungai di Jalan Sulawesi (diarahkan oleh Jhon). Saya kasi uang itu agar anggota Sandi (penjual sabu Jhon) dilepaskan. Saya tahu itu orang dari Polda karena disampaikan oleh Jhon,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
“Anggota Sandi saat itu ditangkap dan masih di dalam mobil. Setelah dibayar akhirnya orang itu dilepaskan dan saya bonceng (anggota Sandi yang ditangkap) motor pulang,” lanjutnya.
Sebelumnya diketahui, Terpidana Bandar Narkoba Koko Jhon diamankan oleh BNNP Sulsel di salah satu cafe di Kota Makassar pada Senin, (15/1/2024) malam.
Lalu beberapa hari kemudian, kediaman Jhon digeledah di Jalan Jendral Sudirman Kota Watampone oleh BNNP Sulsel pada Jumat (19/01/2024) sore dan Toko Duta Logam di Jalan Agus Salim Watampone pada malam harinya. (Redaksi)






