SINJAI, ENEWSINDONESIA.COM – Sidang lanjutan kasus tindak pidana pencemaran nama baik (UU ITE) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sinjai.
Laporan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, dr. Andi Suriyanto Asapa dengan terdakwa A. Darmawansyah atau Ancha Mayor yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rizki Heber, SH. dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozalina Abidin.
Kini kasus tersebut Masuki tahap Pledoi atau istilah pembelaan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (24/05/2021).
Melalui terdakwa Ancha Mayor, ungkap fakta dalam persidangan pembelaan. “Saya mempertanyakan beberapa hal,” katanya.
Diantara fakta yang dimaksud terjadi secara prematur arti dalam istilah medis dipaksakan, sebagai berikut:
- Adanya perbedaan tanggal dan bulan antara surat pengaduan oleh pihak pelapor
“surat pengaduannya tanggal 20 Mei 2020, adapun Tanggal laporan Polisinya 26 Juni 2020.”
- Saya juga jelaskan, bahwa yang mereka, potong, sumbangkan, sisihkan, dengan alasan sepakat dan ikhlas, itu uang negara.
“Dana itu terdiri dari dua, yaitu Biaya Pembayaran Jasa Dan Biaya Operasional.”
3.Berdasarkan Tanggal Laporan Polisi.
“Lantas saya diadukan oleh siapa pada tanggal 26 Juni 2020, sebab tanggal Laporan Pengaduan oleh pihak pelapor itu tanggal, 20 Mei 2020?”
Hal tersebut Ancha Mayor merasa ada keganjilan membuatnya bertanya.
“Siapa yang sebenarnya mengadukan saya?” Tanya dia
Terkait Sidang berikutnya, dia (red. Ancha Mayor) tanggapan dari JPU atas Nota Pembelaan,
“Apalagi sidang berikutnya tanggapan JPU, nanti kita lihat,” singkatnya.
“Tentu saya tidak tinggal diam dengan terzolimi dan ketidak adilan yang mereka lakukan kepada saya, segala jalur hukum, pasti saya lakukan,” tutur dia.
Hal tersebut diakuinya (red. Ancha Mayor) bahwa berbagai cara mereka lakukan agar dirinya dipenjarakan karena keritikannya.
“Segala usaha dan upaya mereka lakukan untuk memenjarakan saya, sebab hanya itu yang mereka mampu lakukan untuk membungkam kritik saya,” ujarnya.
Dia menambahkan “In Shaa Allah, tanpa mendahului kehendak yang maha kuasa, mereka akan saya lawan sampai kapanpun, walau ada bintang dibelakang mereka.”
Ancha Mayor mempertanyakan dugaan intervensi dari oknum tertentu terhadap jalannya proses hukum mulai dari dari pelaporan sampai dengan persidangan.
“Ada apa? Ada yang intervensi? Kalau ada, tunjukkan saya orangnya! Sekalipun dia pejabat negara, saya tidak takut, kalau perlu suruh berhadapan langsung dengan saya!” Tegas Ancha Mayor. (*)