Enewsindonesia.com, Makassar – Beberapa kecamatan di Kota Makassar masuk wilayah zona merah penyebaran virus Corona (Covid-19). Pemerintah Kota Makassar memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK).
“Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di empat kecamatan yang masuk zona merah tersebut, yakni Tamalate, Manggala, Rappocini, dan Panakkukang maka akan diberlakukan Pembatasa Sosial Berskala Kecil (PSBK) dan akan diawasi secara ketat.“Di wilayah inilah yang akan diterapkan PSBK secara ketat, kita belum membicarakan Pembatasa Sosial Berskala Besar (PSBB), tetapi lebih banyak ke physical distancing,” Ungkap Iqbal Suhaeb Pj Walikota Makassar, saat video conference, 11 April 2020
Lanjut Iqbal, Physical distancing adalah hal terpenting untuk mengawasi masyakarat agar tidak melakukan kontak fisik satu sama lain.
Walikota Makassar pun mengimbau warganya agar tetap melakukan physcal distancing hingga pandemi ini berakhir, “tidak ada cara lain selainl Isolasi diri di rumah, tidak terima tamu dari luar yang akan bermukim disitu, agar penyabaran virus tidak merebak ke lingkungan sekitar,” Tutupnya.
(HW)