Sidang Kasus Penganiayaan Tanti Rudjito Kembali Ditunda, Solidaritas Terus Mengalir

Foto: Baju warna putih pemerhati sosial Djufri dan korban Tanty Rudjito. (File ENews)

ENews, Makassar •• Sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan nomor register 1162/Pid.B/2025/PN.Mks, yang melibatkan terdakwa Rusdianto alias Ferry, kembali ditunda di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, 20 Oktober 2025. Kasus ini menimpa Tanti Rudjito alias Tanti binti Rudjito dan Rudjito alias Jito bin Delio Sudaryo.

Sidang yang dijadwalkan berlangsung di Ruang Ali Said, S.H., dihadiri oleh terdakwa yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah, serta kedua saksi korban.



Suasana ruang sidang terasa cukup tegang ketika majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Johariani, S.H., dan kuasa hukum terdakwa telah bersiap untuk memulai persidangan.

Namun, sebelum sidang dimulai, ketua majelis hakim mengumumkan bahwa sidang harus kembali ditunda karena salah seorang hakim anggota mendadak berhalangan hadir akibat sakit.

“Sidang hari ini terpaksa kita tunda karena salah satu hakim tidak dapat hadir. Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan,” ujar Ketua Majelis Hakim di hadapan seluruh pihak yang hadir.

Kasus ini sebelumnya telah menarik perhatian publik setelah korban, Tanti, dikabarkan mengalami luka-luka dan trauma akibat dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa.

Keluarga korban dan masyarakat luas berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tidak berlarut-larut.

Meskipun sidang ditunda, dukungan moral untuk Tanti Rudjito justru semakin kuat.

Puluhan mahasiswa, aktivis sosial, pemerhati isu perempuan, dan jurnalis hadir di ruang sidang PN Makassar sebagai wujud solidaritas terhadap korban kekerasan perempuan tersebut.

Pemerhati sosial, Jupri, menilai bahwa penundaan sidang kali ini menimbulkan pertanyaan besar.

Tentu, berikut adalah versi yang telah disempurnakan dari teks yang Anda berikan:

Ia mengingatkan bahwa penundaan yang berulang-ulang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Majelis hakim dan jaksa penuntut umum harus menunjukkan komitmen yang jelas dan tegas. Kasus kekerasan terhadap perempuan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dampak yang ditimbulkan sangatlah berat bagi korban,” ujarnya.

Jupri juga mengungkapkan keheranannya atas kabar sakitnya salah seorang hakim PN Makassar yang terkesan mendadak, padahal sebelumnya tampak sehat.

“Agak aneh juga, mengapa hakim bisa tiba-tiba sakit justru ketika sidang yang ramai dihadiri oleh media dan mahasiswa ini akan dimulai. Semoga saja hal ini murni karena alasan kesehatan, dan bukan karena ‘alergi’ terhadap sorotan publik,” sindirnya.

Menurut Jupri, masyarakat kini menantikan kelanjutan sidang pada pekan depan untuk melihat sejauh mana komitmen PN Makassar dalam menegakkan keadilan bagi korban kekerasan perempuan.

“Kita tunggu episode selanjutnya pada pekan depan. Publik akan menilai apakah pengadilan benar-benar berfungsi dengan baik dalam menegakkan keadilan, ataukah masih terjangkit ‘virus’ ketidaksiapan dalam menghadapi sorotan media,” pungkasnya dengan nada yang tajam.

Jurnalis: Angki Perdana





Tinggalkan Balasan