ENews, Makassar •• Tanti Rudjito akhirnya bisa bernafas lega. Kasus penganiayaan yang ia laporkan sejak 26 Januari 2024 lalu akhirnya memasuki babak baru.
Setelah hampir dua tahun, Kejaksaan Negeri Makassar menyatakan berkas perkara dengan tersangka Rusdianto alias Ferry lengkap (P-21) pada 1 September 2025.
Ketika di temui awak media pada Selasa 16 September 2025, Tanti menceritakan awal terjadinya tindak penganiyaan kepada dirinya sampai ke tahap ini.
“Awal mula terjadinya perkara penganiyaan kepada saya itu sudah berlangsung kurang lebih 2 tahun, sejak tahun 2023,” kata Tanti mulai menjelaskan.
Pada saat itu lanjut Tanti, ia bertemu dengan mantan atasannya bernama Rusdianto Kusnadi di perumahan Espana, Jalan Metro Tanjung Bunga, ditemani ayah Tanti. Namun pertemuan itu berujung adu mulut antara Tanti dengan Rusdianto.
“Ketika ayah saya melihat, dia melerai, namun hal yang tidak saya duga, Rusdianto malah menunjuk-nunjuk ayah saya, lalu Rusdi menyerang dan mencekek ayah saya,” ungkapnya.
Tak terima dengan perlakuan itu, Tanti mengaku mengambil batu bata untuk menakut-nakutinya agar Rusdianto melepaskan cekekannya.
“Namun pelaku malah merampas batu itu dan mencengkram lengan saya dengan keras hingga berdarah,” sebutnya.
Tak sampai di situ, Tanti mengaku bahwa pelaku juga menonjok pipi kirinya.
“Saya pun melaporkan apa yang saya alamu ke polisi pada tanggal 26 Januari 2024 yang lalu, namun ironisnya si pelaku belum mendapat jeratan hukum hingga kasus saya mencapai tahap p-21 saat ini,” ucapnya.
Setelah kasus tersebut P-21, Tanti memberi apresiasi tertinggi kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tamalate.
“Meskipun beliau baru menjabat, tetapi hasil kerja kerasnyalah hingga berkas ini sampai tahap P-21,” katanya.
Rangkaian panjang proses perkara ini tercatat melalui;
Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Restabes Makassar/Polda Sulsel tanggal 26 Januari 2024, terkait dugaan penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Surat Kapolsek Tamalate Nomor: BP/09/VI/RES.1.6/2025/Reskrim tanggal 26 Juni 2025, tentang pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Makassar;
Surat Kejaksaan Negeri Makassar Nomor: B-6264/P.4.10/Ft.1/09/2025 tanggal 1 September 2025, yang menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
“Dengan lengkapnya berkas perkara, penyidik akan segera melakukan pelimpahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan,” jelas dalam petikan SP2HP A.4 tersebut.
“Kini semua mata tertuju pada Kejaksaan Negri Makassar, jangan menutup mata, publik menanti apakah kasus ini benar-benar dilimpahkan atau kembali terkatung-katung dan didiamkan, hingga menunggu sorotan publik yang lebih luas agar dapat viral,” tutup Tanti.
(Angki Perdana)






