Residivis Curi Emas di Rumah Kosong, Ditangkap Resmob Bantaeng

Residivis Curi Emas di Rumah Kosong, Ditangkap Resmob Bantaeng

ENEWS BANTAENG — Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng menangkap IM alias Ilyas Dg Massere, 59, dalam kasus pencurian di Jalan Kemiri, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

banner 728x250

IM ditangkap setelah diduga membobol rumah warga berinisial II pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 11.30 WITA. Saat kejadian, korban sedang meninggalkan rumah menuju Makassar.

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M., menjelaskan pelaku terlebih dahulu melihat kondisi rumah yang kosong. Ia kemudian membeli linggis sebelum kembali ke lokasi untuk melancarkan aksinya.

Pelaku diduga masuk dengan memanjat tembok, kemudian mencungkil pintu belakang menggunakan linggis. Setelah berada di dalam rumah, pelaku masuk ke kamar dan membongkar lemari.

Sejumlah barang berharga kemudian dibawa kabur, termasuk uang tunai, perhiasan emas, dan tujuh keping emas batangan.

“Modus pelaku adalah menyasar rumah kosong. Ia membawa linggis untuk merusak pintu,” kata Kapolres saat konferensi pers di Ruang Vicon Mapolres Bantaeng, Jalan Sungai Bialo, Kamis (17/9/2026).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 cincin, delapan gelang, 16 anting, lima kalung, tujuh keping emas batangan, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah, serta helm, sandal dan celana yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Penangkapan IM dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/219/IX/2026/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulsel tertanggal 7 September 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/60/IX/RES.1.8/2026/Reskrim tertanggal 9 September 2026.

Kapolres mengapresiasi Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng yang berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., mengatakan tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bantaeng untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Jurnalis: Ismail L