Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Polman

Foto: Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Muhammad Reza (tengah). (Enews)

ENEWS POLMAN •• Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polres Polman) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar).

Kasus tersebut melibatkan seorang tersangka yang berinisial A (29 tahun) warga Kecamatan Tapango Kabupaten Polman sedangkan korban berinisial J (15).



“Kasus ini berawal dari laporan tetangga korban inisial U (44). Korban mengadu kepada U terkait perbuatan A kepada dirinya, dan U pun berinisiatif melaporkan kejadian ini ke pihak kami,” kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Muhammad Reza saat gelaran konferensi pers di Mapolres Polman, Rabu (4/12/2024).

Reza menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi yang terlibat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku telah disetubuhi oleh terduga pelaku A pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 di rumahnya,” ungkapnya.

Saat pelaku melakukan aksinya beber Reza, korban sendiri di rumahnya sehingga pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya dan mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

“Pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban dan hal itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh korban,” sebutnya.

Reza menambahkan, pihaknya juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat tersangka dengan pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur.

“Kasus ini sangat memprihatinkan dan kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan tepat. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitar kita,” imbau Reza.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa tersangka akan dikenakan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Saat ini, tersangka sudah diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan segera memberikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

“Jika menemukan indikasi kekerasan atau tindak pidana lainnya terhadap anak-anak aga lr masyarakat tidak ragu melaporkannya kepada kami,” tegasnya.

Rurut hadir dala gelaran konferensi oers tersebut, Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapris bersama Kanit Resum Reskrim Polres Polman Iptu Iwan Rusmana.

(Hasbi Waluyo)





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan