ENEWS MAKASSAR •• AKBP Mustari, seorang oknum perwira menengah (Pamen) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terbukti melakukan rudapaksa terhadap gadis 13 tahun.
Oknum polisi perwira menengah tersebut resmi dinyatakan dipecat secara tidak hormat (PTDH).
Perwira polisi yang bertugas di Ditpolair Polda Sulsel itu diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat yang diputuskan melalui sidang etik Propam Polda Sulsel.
“Sanksi yang berupa sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel, Jumat (11/3/2022).
Afriandi menjelaskan, bahwa AKBP Mustari telah terbukti melanggar kode etik profesi Polri sehingga resmi dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik.
“Telah terbukti melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dengan ketentuan itu maka AKBP Mustari resmi dipecat,” tegas Afriandi.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima kasus dugaan pencabulan dilakukan oknum Pamen Polda Sulsel berpangkat AKBP terhadap ART-nya bernama IS berusia 13 tahun warga Griya Barombong.
IS menjadi pelampiasan nafsu oknum Polri itu setelah IS menjadi ART di rumah pejabat Ditpolairud Polda Sulsel sejak September 2021.
IS sendiri mengaku jika dirinya sudah dirudapksa sejak November 2021 hingga Februari 2022 karena terus dipaksa dan diiming-imingi akan dibiayai pendidikannya termasuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya.
Korban IS sendiri menerangkan jika dirinya memang hidup miskin bersama keluarganya dan menerima pekerjaan sebagai ART di rumah polisi tersebut.
IS mengakui jika dirinya selalu dirudapaksa majikannya di rumah ke duanya karena di rumah pertama ada anggota keluarganya. (Lee)






