ENEWS, BANTAENG — Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai menegaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Wandi masih berproses di kepolisian.
Hal itu disampaikan Kapolres saat menemui massa Forum Jurnalistik Indonesia (FJRI), Pemuda LIRA Bantaeng, dan LSM LIPAN Baso Yayan yang menggelar aksi di depan Mapolres Bantaeng, Selasa (15/9/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak kepolisian memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Kapolres menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahapan penyelidikan dan penyidikan. Polisi juga telah melakukan gelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi.
“Iya, kasus tersebut telah digelar perkara. Dan sudah diperiksa sejumlah saksi. Berikutnya kami akan hadirkan saksi ahli,” tegas AKBP Andi Mayasari Patongai di hadapan massa aksi.
Ketua Pemuda LIRA Bantaeng Andi Yusdanar Hakim bersama peserta aksi meminta agar perkara tersebut terus diproses dan tidak berhenti pada tahap pemeriksaan saksi.
Massa juga meminta agar apabila penyidikan telah memenuhi syarat, perkara dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme hukum.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres mengatakan kepolisian akan berupaya melimpahkan perkara kepada Kejaksaan apabila proses penyidikan telah dinyatakan lengkap.
Ia juga meminta seluruh pihak memberikan kepercayaan kepada kepolisian untuk menangani perkara tersebut secara profesional.
Aksi berlangsung selama beberapa jam dengan pengamanan personel Polres Bantaeng. Setelah berdialog langsung dengan Kapolres, massa membubarkan diri secara tertib dan situasi dilaporkan aman.
Dalam aksi tersebut, massa juga membawa sebuah keranda jenazah sebagai simbol protes terhadap proses penegakan hukum. Menurut massa, simbol tersebut menggambarkan keresahan terhadap belum adanya kepastian hukum dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Wandi serta sejumlah kasus lainnya.
Aksi tersebut dipimpin Ketua Pemuda LIRA Bantaeng Andi Yusdanar Hakim dan Ketua FJRI Dg Ratu Dera.
Jurnalis: Ismail L






