ENEWS BONE •• Dua pengedar Narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus polisi di Lingkungan Bene, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, pada Senin tanggal 5 Agustus 2024.
Masing-masing pelaku berinisial A alias L (25) warga Jalan MH.Thamrin Watampone dan H alias U (40) warga Jalan KH.Syamsuddin, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
“Pihak kami meringkus A Alias L dengan barang bukti sabu sebanyak satu saset ukuran kecil. Dari pengakuan pelaku kalau sabu itu telah dibelinya dari tangan pelaku H Alias U seharga Rp. 200 ribu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf, Selasa 6 Agustus 2024.
Lebih lanjut Yusriadi menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku H alias U.
“Dalam penguasaan H alias U kami temukan sabu sebanyak lima paket ukuran kecil dan uang tunai sebanyak Rp. 200 Ribu,” katanya.
Dari pengakuan H kata Yusriadi, sabu tersebut telah dibelinya dari pelaku berinisial SD seharga Rp 450 Ribu sebanyak satu paket sedang kemudian dipisahkan menjadi enam saset ukuran kecil.
“Maka atas perbuatannya, kedua pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone, guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut, sementara pelaku inisial SD masih dalam pengejaran,” tandasnya.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lee)






